Majelis hakim Peradilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian MHS, remaja berusia 15 tahun. (Foto: Dok. LBH Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang menganiaya pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan, menuai kritik pedas. Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis itu terlalu ringan dan proses persidangannya diwarnai kejanggalan.
“Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian,” bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (21/10/2025).
Koalisi yang terdiri dari organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, dan Human Right Watch ini menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai tidak lazim. Mereka menilai proses hukum militer berjalan tertutup dan tidak transparan.
“Kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, kian memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang ‘tidak dapat disentuh’ dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas,” tulisnya.
Koalisi menyatakan keprihatinan mendalam bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih sulit diwujudkan. “Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan,” lanjutnya.
Mereka juga melihat pola berulang dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI. Koalisi menilai selalu terjadi ketidaksetaraan perlakuan hukum.
“Fakta-fakta tersebut menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan,” bunyi rilis itu.
Koalisi menduga kuat adanya pengorbanan prinsip keadilan demi menjaga citra institusi dan solidaritas korps yang keliru. “Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer,” tulisnya.














