Persidangan kasus suap Wilmar Group di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Social Security Licence Head Indonesia (SSL Head) PT Sari Agrotama Persada (Wilmar Group), Muhammad Syafei didakwa menyuap Rp40 miliar bersama tim kuasa hukum kepada hakim di lingkungan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah suap ini, untuk mengondisikan putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat ekspor ilegal minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), yakni Wilmar Group Cs.
Adapun tim kuasa hukum yang turut didakwa memberikan suap adalah, Marcella Santoso, Ariyanto dan Junaedi Saibih. Mereka mewakili terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Yang memberi hadiah atau janji, berupa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika sejumlah USD2,500,000 atau senilai Rp40.000.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, suap diberikan pihak Wilmar kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, melalui perantara orang kepercayaan bernama Arif, kepada panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Uang suap itu diberikan dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025.
Selanjutnya, uang dialirkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Majelis hakimnya, terdiri atas Djuyamto selaku ketua, serta Agam Syarif Burhanuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
Jaksa menguraikan, uang suap dalam pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar US$500 ribu, atau sekitar Rp8 miliar.
Pembagiannya, Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Tahap kedua sebesar US$2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarif Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
“Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, sehingga dapat memberian putusan onslag,” ucap Hakim.
Atas perbuatannya, Arif Cs didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Putusan Onslag
Asal tahu saja, putusan lepas atau onslag, merupakan putusan pengadilan (hukum pidana) yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah terbukti.
Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, putusan onslag berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan kesalahan tidak terbukti. Sedangkan, putusan onslag (lepas) justru mengiyakan perbuatan itu ada, tetapi secara hukum bukan perkara pidana (misalnya, ranah perdata)














