Proyek Normalisasi Ciliwung Senilai Rp257 Miliar Diawasi Ketat KPK, Korupsi Lahan Jadi Sorotan

Proyek Normalisasi Ciliwung Senilai Rp257 Miliar Diawasi Ketat KPK, Korupsi Lahan Jadi Sorotan

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 25 Oktober 2025 – 18:30 WIB

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti saat meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung.(Foto: Dok-KPK)

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti saat meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung.(Foto: Dok-KPK)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Proyek strategis pengendalian banjir di DKI Jakarta kembali masuk radar pengawasan KPK. Normalisasi Kali Ciliwung bernilai Rp257 miliar ini tak hanya menjadi proyek infrastruktur, tetapi juga ujian integritas tata kelola anggaran publik.  

KPK memastikan seluruh tahapan, mulai dari pembebasan lahan, pengadaan sarana, hingga proses administrasi aset, berjalan bersih dari praktik suap, mark up, dan permainan proyek yang kerap membayangi pengendalian banjir ibu kota.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK turun langsung meninjau progres normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kehadiran KPK di lapangan menjadi bentuk pendampingan sekaligus pengawasan ketat agar tata kelola proyek strategis nasional ini tidak keluar jalur dan tetap akuntabel.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan peran KPK bukan sekadar memantau, melainkan melakukan intervensi preventif untuk memitigasi potensi korupsi dalam pembebasan lahan yang melibatkan hak masyarakat.

“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” tegas Linda melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Pengawasan KPK mencakup seluruh lokasi pembebasan lahan di sepanjang bantaran Ciliwung. BNPB mencatat, kerusakan akibat banjir di DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp1,92 miliar. Normalisasi Kali Ciliwung ditargetkan selesai pada Desember 2025, mencakup 54 bidang lahan di Pengadegan seluas 13.101 meter persegi, serta lokasi lain seperti Cililitan (49 bidang), Cawang (80 bidang), dan Rawajati (19 bidang).

Linda mengingatkan pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset pascapembebasan lahan. Proyek senilai Rp257 miliar tersebut harus dipastikan tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), agar tidak menimbulkan sengketa dan celah penyimpangan.

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” ujarnya.

Meski pengukuran garis sempadan kali dengan jarak 5,5 meter telah dilakukan, KPK menemukan sejumlah kendala lapangan, seperti bangunan yang telah terdata namun hangus terbakar sehingga proses verifikasi ulang diperlukan.

Linda menyebut sejak Agustus hingga Oktober 2025, KPK telah melakukan pendampingan intensif untuk memastikan pengadaan tanah berjalan sesuai target.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” jelasnya.

KPK juga mewanti-wanti pentingnya proses appraisal tanah dilakukan sejak awal dengan melibatkan lintas lembaga seperti aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan asosiasi penilai independen (MAPI).

Tujuannya, memitigasi risiko kebocoran anggaran dan potensi penyimpangan seperti yang terjadi dalam kasus pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, dan Rorotan.

“DSDA perlu segera mengundang perangkat daerah, demi kelancaran penilaian hingga pembayaran agar tidak terlambat. Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” kata Linda.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, menyebut kehadiran KPK memperkuat legitimasi proses pembebasan lahan.

“Bersama KPK kami merasa lebih percaya diri untuk bergerak. Karena setiap langkah sudah diawasi. Dengan sinergi ini, kami berharap ada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya yang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.

Plt Kepala Unit Pengadaan Tanah SDA Jakarta, Ibnu Affan, menargetkan jika seluruh penetapan lokasi berjalan lancar, pengadaan tanah dalam proyek pengendalian banjir Kali Ciliwung dapat rampung sepenuhnya pada 2027.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi pada 15 Oktober 2025, KPK menyoroti keterlambatan pengadaan sejumlah alat berat bernilai lebih dari Rp100 miliar, seperti excavator spider mini, crawler carrier mini, dan pompa air, yang harus diimpor karena tidak tersedia dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan barang impor hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang, sehingga KPK menekankan pentingnya percepatan koordinasi lintas kementerian agar proyek tidak tersendat.

Bagi KPK, keberhasilan proyek ini bukan hanya soal fisik tanggul atau kapasitas pompa, melainkan seberapa transparan dan bersih proses pengelolaan anggaran publik dilakukan.

“Harapannya ada aturan berjenjang terkait pelimpahan wewenang ini. Dinas SDA perlu bersurat ke Kementerian Perindustrian untuk memastikan ketersediaan barang di dalam negeri,” tutup Linda.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today