BRIN Buka-bukaan! Isu Longsor Gara-Gara Aqua Ternyata Nggak Sesederhana Itu

BRIN Buka-bukaan! Isu Longsor Gara-Gara Aqua Ternyata Nggak Sesederhana Itu

Ibnu Medium.jpeg

Minggu, 26 Oktober 2025 – 18:08 WIB

Ilustrasi pabrik Aqua di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Dok. Danone)

Ilustrasi pabrik Aqua di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Dok. Danone)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di tengah polemik dugaan penggunaan air tanah oleh produsen Aqua, muncul kekhawatiran publik soal risiko longsor dan pergeseran tanah akibat metode pengeboran yang disebut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam unggahan viralnya. Namun, peneliti hidrologi dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Rachmat Fajar Lubis, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan.

Menurutnya, pengambilan air tanah untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki aturan ketat dan mekanisme ilmiah yang diawasi langsung oleh pemerintah. 

“Semua produksi AMDK wajib memiliki benchmark pergerakan tanah. Jadi, setiap tahun posisi dan elevasi tanah diukur agar tidak terjadi amblesan atau pergeseran signifikan,” ujar Fajar, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, data pemantauan ini menjadi dasar bagi otoritas lingkungan untuk menganalisis potensi risiko geotektonik akibat aktivitas industri. “Mereka punya datanya kok. Kalau ada penurunan tanah, bisa segera diantisipasi sebelum terjadi kerusakan,” jelasnya.

Izin Berdasarkan Debit Aman, Bukan Maksimum

Fajar menambahkan bahwa setiap perusahaan AMDK hanya diperbolehkan mengambil air tanah berdasarkan debit aman, bukan jumlah maksimum air yang bisa diambil. “Debit aman itu hasil perhitungan ilmiah pemerintah agar struktur tanah tidak rusak. Kalau perusahaan mengambil lebih dari batas izin, baru itu yang bisa memicu amblesan,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan wajib memiliki sumur pantau di beberapa titik sebagai alat kontrol kondisi air bawah tanah. “Sumur pantau ini bukan untuk mengambil air, tapi untuk mengamati. Kalau muka air tanah terus menurun, berarti ada pengambilan berlebih,” paparnya.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat kerap salah paham mengenai fungsi sumur pantau tersebut. “Banyak yang heran, kenapa bikin sumur tapi nggak dipakai. Padahal justru itu alat untuk memantau kondisi alami air tanah tanpa gangguan pengambilan,” katanya.

Risiko Longsor Bisa Dikendalikan

Menurut Fajar, selama izin dipatuhi, pemantauan aktif dilakukan, dan data diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka risiko longsor bisa dikendalikan. 

“Perusahaan air minum ini semua beroperasi dengan izin resmi pemerintah. Jadi bukan asal bor tanah tanpa aturan,” ujarnya.

Namun ia menekankan pentingnya transparansi data dan edukasi publik agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap isu air tanah. 

“Yang perlu diperkuat bukan hanya kritik terhadap industri, tapi keterbukaan data. Masyarakat juga perlu tahu bagaimana sistem pemantauan air tanah bekerja,” katanya.

Publik Butuh Edukasi, Bukan Sekadar Polemik

Fajar menilai polemik ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pengelolaan air tanah berkelanjutan. 

“Kalau semua pihak terbuka—pemerintah, perusahaan, dan masyarakat—maka pengawasan bisa lebih cerdas dan tidak sekadar spekulatif,” pungkasnya.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today