Profil Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo (Foto: Instagram / rahayusaraswati)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad menilai alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Anggota Komisi VII, Rahayu Saraswati tidak relevan.
“Alasan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu adalah inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati itu,” tutur Saidiman kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dia menjelaskan, sudah hak seorang anggota legislatif untuk mengundurkan diri dengan macam-macam alasan, termasuk alasan pribadi. “Seharusnya Mahkamah Partai menghormati keputusan anggota partainya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan anggota DPR periode 2024-2029, sehingga status keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tidak nonaktif.
“MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Adapun keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah MKD DPR melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Ia menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.













