Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Foto: Antara/Naufal Khoirulloh)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur barang impor yang dilarang atau dibatasi peredarannya.
Menurut Nevi, sektor tekstil dan pakaian jadi (TPT) di Indonesia memiliki peran vital, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi ekspor nasional.
“Misalnya, data dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menunjukkan bahwa pada kuartal I 2024 subsektor tekstil tumbuh sebesar 5,90 persen yoy dan subsektor pakaian jadi tumbuh 2,64 persen yoy, didorong oleh peningkatan permintaan ekspor,” ungkap Nevi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, ekspor tekstil dan produk tekstil pada Februari 2025 mencapai US$1,02 miliar, naik 1,41 persen dibanding Januari 2025. Namun di balik tren positif itu, Nevi menilai industri tekstil masih menghadapi tekanan struktural yang serius.
Salah satu tekanan tersebut, kata Nevi, adalah fenomena masuknya pakaian bekas impor atau thrifting yang kian marak di pasar domestik.
“Salah satu tekanan yang makin mendapat perhatian pemerintah dan pelaku industri adalah masuknya barang-bekas impor atau ‘thrifting’ ke pasar domestik,” kata dia.
Nevi menjelaskan, dari perspektif industri tekstil dalam negeri, banjir pakaian bekas impor menimbulkan sejumlah efek negatif yang saling berkaitan.
Pertama, barang bekas berharga murah dan kerap diedarkan melalui rantai informal seperti pasar rakyat, sehingga menjadi substitusi langsung bagi produk lokal.
“Hal ini memunculkan risiko penurunan kapasitas produksi, dan bahkan PHK atau berkurangnya tenaga kerja di industri,” tegasnya.
Kedua, efeknya menjalar hingga ke rantai hulu industri tekstil. Menurunnya pesanan produk pakaian jadi berdampak pada turunnya permintaan bahan baku seperti benang, serat, dan kain dari produsen dalam negeri.
“Contoh nyata, produsen garmen rumahan di Jakarta menyebut bahwa akibat melimpahnya pakaian bekas impor harga rendah, banyak pesanan garmen kecil untuk momen Idul Fitri menurun tajam,” jelas Nevi.
Ketiga, dari sisi identitas dan merek nasional, dominasi barang bekas impor dapat menghambat upaya membangun brand lokal yang kompetitif di pasar global. Fenomena ini, lanjut Nevi, bisa menjadi dilema yang disebut sebagai hurt country’s unique brand.
Picu Pasar Gelap
Namun, Nevi mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas tidak bisa dipandang hitam putih. Di balik niat baik untuk melindungi industri dalam negeri, ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang tak bisa diabaikan.
Menurutnya, larangan ini berpotensi menimbulkan sejumlah trade-off di lapangan. Masyarakat berpenghasilan rendah, misalnya, akan kehilangan akses terhadap pakaian murah yang selama ini bisa mereka dapatkan di pasar thrift atau lapak-lapak barang bekas. Di sisi lain, para pedagang kecil dan pelaku sektor informal yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas juga bisa terdampak.
Tak berhenti di situ, Nevi menilai kebijakan tanpa perencanaan matang bisa memunculkan masalah baru. Jalur-jalur impor ilegal atau pasar gelap berpotensi tumbuh, membuat pengawasan semakin sulit dan bahkan menambah beban lingkungan akibat limbah tekstil yang tak terkelola.
“Oleh karenanya, pelarangan total impor pakaian bekas bisa membantu industri lokal, tapi memerlukan pengaturan yang terintegrasi dengan kebijakan sirkularitas dan manajemen limbah tekstil,” pungkas Nevi.














