Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Foto: ANTARA/Aji Cakti).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tidak segan menindak tegas importir baju bekas ilegal yang masuk pasar Indonesia. Selain merugikan negara karena tak membayar pajak, praktik ini membunuh industri tekstil di tanah air.
“Jadi sekarang, rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup semuanya. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal, kita tutup semua,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menkeu Purbaya memerintahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (JBC) untuk bergerak lebih keras terhadap importir pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Langkah penting untuk melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik. Apalagi industri ini menghidupi jutaan rakyat Indonesia
Dia mengatakan semakin banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka nikmati hanya bersifat jangka pendek. Secara jangka panjang, dampaknya mengerikan karena mematikan industri dalam negeri yang memberikan lapangan kerja kepada banyak orang.
“Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang, itu nanti pelan-pelan. Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja, lebih hidup. Sehingga dia mungkin bisa usaha yang lain, dengan adanya konsumen yang beli, karena daya beli masyarakat bagus, ketika banyak pekerjaan di mana-mana,” terang Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya siap menindak keras terhadap peredaran barang ilegal, terutama barang ilegal asing, dalam rangka melindungi pasar domestik yang mendominasi 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.
“Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi yang ilegal, pasar kita dikuasai asing. Apa kita mau begitu? Nanti masyarakat kita komplain lagi kenapa tidak ada lapangan kerja, kenapa tidak ada ini dan itu. Tapi (begitu) kita akan tutup, sebagian pemain yang diuntungkan ribut,” katanya.
Dia bilang, kebijakan untuk menindak keras impor pakaian bekas ilegal adalah untuk kebijakan nasional dalam rangka melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
“Kebijakannya untuk kebijakan nasional. Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik (domestic base) yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru kita buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita,” pungkas Menkeu Purbaya.














