Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR. pihak Danone Indonesia, selaku induk usaha PT Tirta Investama, produsen Aqua menerangkan ihwal pembayaran Rp600 juta dari pabriknya di Subang, Jawa Barat ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menurut VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, pembayaran Rp600 juta kepada PDAM, sifatnya kontribusi untuk pemeliharaan sumber air dan lingkungan di sekitar pabrik.
“Sesuai kesepakatan pabrik saat dibangun di Subang, kami bayar kontribusi ke PDAM untuk merawat, menjaga sumber air PDAM serta lingkungan sekitar. Mengingat ada kekhawatiran dari PDAM bahwa sumber air kami bisa berpengaruh terhadap debit atau level air PDAM,” tutur Vera di ruang rapat Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Artinya, lanjut Vera, pembayaran itu, bukanlah kewajiban berupa pajak yang berdampak kepada penghasilan asli daerah (PAD). “Jadi bayaran kami ke PDAM itu, bukan untuk penggunaan air. Atau lebih kepada kompensasi. Kami bayar pajak untuk PAD,” sambungnya.
Penjelasan Vera ini, menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty soal sumber air Aqua. Jika berasal dari air pegunungan, PT Tirta Investama seharusnya membayar pajak bukan ke PDAM.
“Kan pembayaran kalau di media bayar Rp600 juta ke PDAM baru bisa di tempat di Jawa Barat saja, kita bicara belum di tempat yang lain, ada 20 bagi yang lain mungkin bisa dijelaskan. Kan bayar pajaknya ke PDAM berarti air tanah, tapi klaim sumber air pegunungan, saya bingung,” kata Evita.
Sebelumnya, PT Tirta Investasi menyatakan adanya pembayaran tetap senilai Rp600 juta ke PDAM Kabupaten Subang. Padahal, bahan baku dari Aqua bukan berasal dari PDAM. Namun berasal dari air sumur bor yang lokasinya di dekat pabrik.
Pengakuan ini disampaikan saat pertemuan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan pihak manajemen Aqua, PDAM Subang, serta Bupati Subang Reynaldi Putra.
Melalui siaran Youtube, Dedi mempertanyakan perihal pembayaran rutin Aqua ke PDAM tersebut. “Pertanyaannya, kenapa tetap bayar ke PDAM?” tanya Dedi.
Kepada Dedi, pihak PDAM menjelaskan bahwa konsekuensi pembayaran per bulan itu, sudah berlangsung sejak perjanjian kerja sama tahun 1994. Kala itu, PDAM memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) di lokasi sumber air pertama.
PDAM menganggap pembayaran tersebut sebagai kompensasi atas penggunaan cadangan air yang dahulu masuk wilayah izin mereka. Dari uang jatah itu, PDAM menyalurkan ke dua desa di sekitar lokasi sebesar 5 persen atau Rp20 juta.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan sang gubernur, karena menurutnya ada kejanggalan. Terlebih lagi, tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak.
“Di sekitar Aqua itu, warga masih mengambil air dari sawah. Sementara PDAM menikmati Rp600 juta per bulan tanpa membangun jaringan air bersih. Ini tidak adil,” ucapnya.
Selanjutnya, politikus Partai Golkar yang lompat ke Gerindra itu, menyatakan niat akan mengaudit perjanjian kerja sama antara PDAM dengan Aqua. “Saya ingin pastikan uang ini tidak hanya berhenti di kas PDAM, tetapi betul-betul kembali untuk kesejahteraan warga Subang,” jelasnya.














