Kronologi Penyelamatan Bilqis, Surat Palsu hingga Negosiasi Alot dengan Suku Anak Dalam

Kronologi Penyelamatan Bilqis, Surat Palsu hingga Negosiasi Alot dengan Suku Anak Dalam

Reza Medium.jpeg

Rabu, 12 November 2025 – 06:00 WIB

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana (tengah) bersama anak korban Bilqis (tiga kiri) didampingi ayahnya Dwi Nurmas (dua kiri) saat penyerahan anak korban usai diselamatkan dari Provinsi Jambi atas kasus penculikan, di Kantor Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). (Foto:Antara/M Darwin Fatir)

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana (tengah) bersama anak korban Bilqis (tiga kiri) didampingi ayahnya Dwi Nurmas (dua kiri) saat penyerahan anak korban usai diselamatkan dari Provinsi Jambi atas kasus penculikan, di Kantor Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). (Foto:Antara/M Darwin Fatir)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polisi mengungkap modus penjualan balita Bilqis (4) yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan. Balita malang itu dijual kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi menggunakan surat palsu yang mengatasnamakan orang tua kandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan, surat palsu tersebut dibuat oleh tersangka MA (42) yang bertindak sebagai penjual Bilqis. Dalam surat itu, MA mengaku sebagai ibu kandung Bilqis dan menyatakan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.

“Karena yang dari sana (suku anak dalam) itu, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan,” terang Devi, dikutip Rabu (12/11/2025).

Devi memaparkan, proses pengambilan Bilqis dari Suku Anak Dalam dilakukan dengan pendekatan persuasif. Polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat untuk memastikan balita itu dapat dikembalikan tanpa menimbulkan konflik.

“Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin juga dan juga tokoh masyarakat sana, alhamdulillah mereka mengerti,” katanya.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar menambahkan, negosiasi dengan Suku Anak Dalam berlangsung sangat alot. Komunitas tersebut awalnya menolak melepaskan Bilqis karena telah terjalin ikatan emosional yang kuat.

“Sangat alot karena mereka itu bertahan. Karena katanya itu anak sudah dianggap sebagai anaknya sendiri,” katanya.

Menurut Supriadi, Suku Anak Dalam memang dikenal kerap merawat anak-anak dari luar komunitasnya. Tradisi ini dilakukan untuk memperbaiki keturunan dan memperluas hubungan sosial.

“Memang sih mereka itu merawat anak-anak yang diadopsi di dalam. Karena keterangannya mereka hanya ingin memperbaiki keturunan,” lanjutnya.

Supriadi menggambarkan momen pengambilan Bilqis berlangsung penuh haru. Warga Suku Anak Dalam tak kuasa menahan tangis saat harus berpisah dengan Bilqis, sementara balita itu sendiri sempat menolak dibawa karena sudah merasa nyaman tinggal bersama mereka.

“Karena memang hubungan emosional sudah terjalin antara mereka. Jadi, waktu kami mau mengambil adik Bilqis itu, adik Bilqis sempat meronta karena menganggap itu bapaknya. Saking dekatnya,” bebernya.

Bilqis sebelumnya diculik saat menemani ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (3/11/2025). Investigasi lebih lanjut mengungkap balita ini dijual kepada Suku Anak Dalam di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, dan AS (36) warga Merangin.

“Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan empat tersangka,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today