Buruh bakal Demo Besar-besaran Tuntut Kenaikan UMP 2026 di DPR dan Istana 22 November

Buruh bakal Demo Besar-besaran Tuntut Kenaikan UMP 2026 di DPR dan Istana 22 November

Clara Medium.jpeg

Selasa, 18 November 2025 – 15:33 WIB

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkapan layar Inilah.com/Clara Anna S)

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkapan layar Inilah.com/Clara Anna S)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ratusan ribu buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 minimal 6,5-10,5 persen. Adapun kenaikan UMP belum menemukan titik terang, padahal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyampaikan kenaikan pada 21 November 2025.

“Koalisi Serikat Pekerja, dan Partai Buruh, termasuk KSPI, akan menggelar dua aksi besar. Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia kota-kota industri turun ke jalan tanggal 22 November, ratusan ribu buruh di seluruh kota-kota industri di Indonesia turun ke jalan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers secara online di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Said mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR. Aksi tersebut kemungkinan akan berjalan selama dua hari. Dia mengungkapkan sebanyak 15 ribu buruh akan turun ke jalan di kawasan Jakarta.

“Aksi bisa jadi dua hari 22 sampai 23 November. Bisa jadi ya, tapi untuk sementara ini belum diputuskan. Untuk sementara baru 22 November diputuskan. Aksinya di Istana dan atau di DPR RI. Jadi Istana atau DPR RI, kita lihat kondisinya,” jelas dia.

Sebelumnya, Said Iqbal menolak cara penghitungan versi Kemnaker untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Said menyebutkan, jika menggunakan rumus Kemnaker, maka kenaikan UMP 2026 buruh hanya 3,75 persen, maka kira-kira kenaikannya hanya Rp100 ribu. Kenaikan itu menurun dibandingkan angka pada 2025.

“Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12 persen,” ujar Said saat konferensi pers secara online, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Said kemudian mencoba menghitung jika kenaikan UMP 2026 hanya 3,75 persen dengan rata-rata upah minimum kurang dari Rp 3 juta per bulan. Maka hitungannya 3,75 persen dikalikan kurang dari Rp3 juta sehingga kenaikan UMP di beberapa daerah hanya dibawah Rp100 ribu.

“Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira 2,2 juta. Mari kita kalikan Rp 2,2 juta kali 3,75 persen tadi. (Kenaikannya) hanya Rp 80 ribu, jahat benar negeri ini, Rp80 ribu naiknya. Rp80 ribu dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 rupiah per hari naiknya,” jelas dia.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today