Sebanyak 150 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, mayoritas kasus narkotika. (Foto: suhakam.org.my)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Data terbaru dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KBRI) mengungkapkan sebuah fakta yang mengkhawatirkan: sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) kini berada dalam situasi kritis, menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai tahapan hukum, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga proses banding.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menegaskan bahwa krisis ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Mayoritas kasus, kata Danang, berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika, di mana WNI seringkali terjerat sebagai kurir, korban sindikat, atau terlibat tanpa memahami penuh konsekuensi hukum yang menanti di Negeri Jiran.
“Setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati harus dipastikan mendapat pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial),” ujar Danang saat membuka kegiatan ‘Review Penanganan Kasus WNI’ di Kuala Lumpur, Selasa (2/12/2025).
Strategi Perlindungan Reaktif dan Peluang Reformasi
Dalam menghadapi tantangan hukum yang sangat kompleks ini, pihak Indonesia, melalui Atase Hukum KBRI dan perwakilan KJRI di Johor Bahru serta Penang, menjalankan strategi perlindungan berlapis. Upaya ini mencakup:
- Bantuan Hukum: Menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang tidak mampu secara finansial.
- Pemantauan: Melakukan pemantauan dan kehadiran langsung di sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.
- Pendampingan Konsuler: Melakukan kunjungan rutin ke tahanan guna menjaga kondisi fisik dan psikologis mereka.
- Advokasi Diplomatik: Menyiapkan dukungan diplomatik, terutama untuk permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri pada tahap akhir kasus.
Perjuangan ini mendapat peluang strategis di tengah dinamika hukum Malaysia. Meskipun hukuman mati tetap diberlakukan untuk tindak pidana berat seperti narkotika dan pembunuhan, Pemerintah Malaysia baru saja menjalankan reformasi terhadap sistem mandatory death penalty.
Reformasi ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup, serta membuka celah untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan keringanan hukuman (resentencing). Peluang ini menjadi harapan besar yang harus dimanfaatkan Indonesia melalui advokasi diplomatik yang cerdas dan serius.
Tantangan Struktural dan Langkah Preventif
Danang Waskito mengakui bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar, mulai dari perbedaan bahasa, kesulitan pembuktian, hingga lamanya proses banding. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga sebagai kunci utama efektivitas perlindungan hukum.
Selain langkah reaktif, Danang memandang pentingnya penguatan upaya preventif. Edukasi hukum dan kesadaran risiko bagi calon pekerja migran harus diperkuat agar mereka memahami penuh konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan, khususnya Malaysia yang tegas dalam kasus narkotika.
Dukungan struktur hukum juga datang dari Kementerian Hukum dan HAM. Hantor Situmorang, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kemenkumham, menegaskan peran Atase Hukum KBRI sangat substantif, bahkan dalam menangani isu status kewarganegaraan yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
AHU juga siap menjembatani komunikasi hukum lintas negara, termasuk layanan Mutual Legal Assistance (MLA) dan transfer narapidana.
Sinergi upaya diplomatik dan pemanfaatan peluang reformasi hukum di Malaysia diharapkan dapat memberikan harapan dan keadilan yang layak bagi 150 WNI yang kini tengah menghadapi situasi paling sulit di Negeri Jiran.













