Saksi Hary Tanoe Bikin Hakim Geleng-Geleng, Ditanya Tanda Tangan Dijawab Akta Perusahaan

Saksi Hary Tanoe Bikin Hakim Geleng-Geleng, Ditanya Tanda Tangan Dijawab Akta Perusahaan

Mantan Direktur Bhakti Investama—kini MNC Asia Holding—Agustinus Wisnu Handoyono mengaku tidak menandatangani surat kerja sama tukar-menukar surat berharga antara PT CMNP dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan anak usahanya, Bhakti Investama.

Skema pertukaran dalam perkara ini melibatkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sementara itu, pihak Hary Tanoe menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Agustinus dihadirkan sebagai saksi pihak tergugat, yakni Hary Tanoe yang diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Dalam sidang, Agustinus dicecar kuasa hukum Tergugat PT CMNP yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners. Awalnya, Agustinus memberikan jawaban yang dinilai nyeleneh karena menyebut sebagai direktur dirinya tidak perlu menandatangani kerja sama. Hal ini memicu emosi tim kuasa hukum CMNP.

“Saya tidak menemukan satu pun nama atau tanda tangan Saksi di dalam. Jadi keterlibatan Saksi itu apa? Di teng-teng-teng-teng aja? Gimana?” tanya kuasa hukum CMNP di ruang sidang.

“Ibu tahu bahwa kami…” jawab Agustinus.

“Jangan tanya ‘saya tahu’. Jawab saja!” tegas kuasa hukum CMNP.

“Saya mewakili PT Bhakti Investama Tbk sebagai Direktur Bhakti Investama,” ucap Agustinus.

“Iya, yang saya tanya. Tetapi di dalam dokumen tidak ada satu pun tanda tangan Saksi,” lanjut kuasa hukum CMNP.

“Enggak perlu tanda tangan, kan,” jawab Agustinus, kembali nyeleneh.

Agustinus kemudian mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, yang meminta saksi menjawab sesuai pertanyaan.

“Ada enggak tanda tangan dalam dokumen-dokumen itu? Pernah enggak ada tanda tangan dokumen?” tanya Hakim.

“Saya tidak ada dokumen,” jawab Agustinus.

Agustinus berdalih bahwa tanda tangannya ada di akta perusahaan Bhakti Investama. Namun, kuasa hukum CMNP menegaskan bahwa fokus pertanyaan adalah dokumen kerja sama, sehingga jawaban itu kembali memicu reaksi keras.

“Tapi di akta perusahaan ada,” kata Agustinus.

“Saya tanya dokumen, bukan akta perusahaan,” ujar kuasa hukum CMNP.

“Dokumen itu akta bukan?” balas Agustinus, kembali memancing emosi.

“Majelis, tolong diingatkan lagi ini,” ucap kuasa hukum CMNP sambil menahan kesal.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding). Kedua tergugat diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara penggugat diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Kuasa hukum PT CMNP dalam gugatannya menyebut NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada klien mereka tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar kuasa hukum CMNP, Primaditya, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Selain kerugian materiil, CMNP juga menilai tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi perseroan di mata investor, publik, dan pemerintah, dengan estimasi mencapai Rp16,38 triliun.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.

Gugatan ini juga mencakup permintaan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi.

Perkara ini bermula pada 1999 ketika terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan antara PT CMNP dan Hary Tanoe. Namun, pencairan NCD senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, yang melanggar ketentuan Bank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menegaskan bahwa gugatan CMNP salah sasaran. Ia menyebut transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, serta menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.

Visited 2 times, 1 visit(s) today