Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (Foto: Antara Foto/Yudi Manar/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi IV DPR RI bergerak cepat merespons temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan dalam rapat kerja pada Kamis (4/12/2025) untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah bencana.
“Ya insya Allah besok kami akan mengundang pertemuan dengan Menteri Kehutanan, tentunya akan kami gali (temuan itu). Kalau perlu nanti kita bentuk Panja (atau) pansus, untuk menyelidiki keseluruhan dari kebijakan kehutanan ini,” ujar Firman kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Firman menyebut wacana pembentukan Panja muncul karena dugaan pembalakan liar menyangkut lintas sektor dan berpotensi melibatkan banyak kementerian terkait.
“Kalau Panja nanti belum bisa mendapatkan solusi, mungkin kita tingkatkan. Karena itu mungkin ada irisan dengan penegakan hukum, terus ada irisan dengan agraria, keluarnya HGU kemudian sebagainya, itu bisa ada singgungan dengan kementerian lain,” jelasnya.
Di lapangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah mulai menelusuri dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—tiga provinsi yang paling parah dilanda banjir bandang. Penelusuran dilakukan setelah video tumpukan kayu gelondongan terbawa arus deras beredar dari Tapanuli Selatan hingga Sibolga, serta temuan kayu yang tersapu sampai ke Pantai Air Tawar, Padang, pada Sabtu (29/11/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh temuan tersebut kini menjadi dasar penyelidikan awal.
“Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan di, maksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami),” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kesengajaan melalui pembalakan liar, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.
“Ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Anang menambahkan Satgas PKH memiliki mandat untuk mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, termasuk yang telah dibuka untuk perkebunan dan pertambangan. Setelah penertiban, pemerintah akan memulihkan ekosistem dan memastikan kegiatan produksi berjalan sesuai prinsip kelestarian lingkungan.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan bersifat lintas kementerian. Struktur pengarahnya dipimpin Menko Polhukam, dengan Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI sebagai wakil ketua pengarah. Sejumlah menteri lain seperti ATR/BPN, Lingkungan Hidup, dan Transmigrasi juga masuk dalam jajaran pengarah.














