Tarman, Kakek 74 Tahun saat Ijab Qobul Menikahi Gadis Pacitan Dengan Mahar 3 Miliar. (Foto: Tangkapan Layar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polres Pacitan resmi menetapkan Mbah Tarman (74) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menyelidiki kasus cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahannya dengan seorang gadis bernama Sheila Arika (24).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Mbah Tarman pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat ke publik dan ditangani langsung oleh Polres Pacitan melalui mekanisme Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar sepert dikutip, Minggu (7/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik menjerat Mbah Tarman dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang secara spesifik menjerat pelaku terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar tersebut.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkapnya.
Ayub juga menekankan bahwa kepolisian sejak awal bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, Polres Pacitan berkomitmen menjaga nama baik pihak mempelai perempuan serta keluarganya yang ikut terseret dalam pemberitaan heboh tersebut.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan. Polres Pacitan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” imbuh Ayub.
Sebagai informasi, pernikahan antara Mbah Tarman (74) dengan Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian.
Terakhir, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, Wisnu Aji Hernama, resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan cek tersebut ke SPKT Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).
Laporan ini terkait mahar pernikahan Mbah Tarman kepada Sheila berupa cek senilai Rp3 miliar.
Wisnu datang sekitar pukul 15.00 WIB bersama rekannya, membawa map berwarna biru berisi berkas laporan. Di dalamnya terdapat print out tangkapan layar cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mas kawin oleh Tarman, serta salinan cek lain yang identik dengan yang beredar di internet.
“Cek tersebut mutlak palsu, hasil fotokopi atau digital scan dari cek asli, hanya diganti tanggal dan nominal. Ini bisa masuk kategori pidana pemalsuan surat atau penipuan dokumen,” kata Wisnu Aji Hernama dalam keterangannya laporannya yang diterima wartawan, Senin (13/10/2025).













