Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH. (Foto: Dok. pribadi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., menegaskan Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Jakarta, besok Selasa (9/12/2025) untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU baru menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), tidak ada hubungannya dengan keberatan Gus Yahya yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketum PBNU.
“Jadi tidak ada relevansinya penetapan Penjabat Ketua Umum pada Rapat Pleno Selasa besok dengan keberatan Gus Yahya,” kata Ikhsan kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (8/12/2025), menjelang Rapat Pleno PBNU.
Adapun rapat tersebut akan dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yaitu Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
“Sudah lebih dari 37 Pengurus Wilayah yang sudah konfirmasi untuk hadir di samping hampir semua Badan dan Lembaga serta Badan Otonom PBNU telah menyatakan hadir. Pleno juga akan dihadiri oleh mayoritas PB Syuriyah dari Rais Aam, dua Wakil Rais Aam dan para Katib Syuriyah juga akan dihadiri oleh Pengurus Tanfidziyah dari Wakil Ketua Umum Sekjen dan para Wakil Sekjen,” ungkap Ikhsan menjelaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan materi pokok yang akan dibahas adalah menyampaikan tentang Keputusan PB Syuriyah yang telah memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU kepada peserta Rapat Pleno.
Kemudian, menetapkan salah satu Wakil Ketua Umum PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum sampai masa khidmah berakhir, yakni pada akhir Desember 2027 atau kurang lebih 1 tahun. “Itu kemungkinan yang menjadi materi pokok pada Rapat Pleno PBNU Selasa besok,” terang Ikhsan.
Ikhsan melanjutkan, Rapat Pleno PBNU didasarkan pada aturan hukum organisasi, yaitu ART NU Pasal 49 ayat 1, bunyinya: Apabila Ketua Umum berhalangan tetap maka Wakil Ketua Umum menjadi Penjabat Ketua Umum.
“Sejak tanggal 26 November 2025, Gus Yahya sudah tidak lagi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah, Pemberhentian Gus Yahya sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah dan Cabang NU se-Indonesia,” ungkap Ikhsan.
Jadi, sambung dia, bila Gus Yahya keberatan dengan pemberhentian tersebut maka dapat menggunakan haknya melalui mekanisme organisasi yang tersedia.
Menurut Ikhsan, karena Gus Yahya sampai saat ini tidak menyatakan keberatan atas pemberhentiannya melalui mekanisme organisasi yang benar tapi hanya menyatakan bantahan dan keberatan di luar aturan organisasi dengan melakukan perlawanan kepada Rais Aam PBNU.
“Yang bagi kami sebagai Jamiyyah NU adalah tindakan yang syuul adab karena di dalam perkumpulan Jamiyyah Nahdlatul Ulama hukum tertinggi adalah adab dan moral di mana ulama yang personifikasi sebagai Rais Aam adalah penjaga adab dan moral tertinggi pada NU,” tutur Ikhsan.
‘Jadi aturan dasar tertinggi di NU itu adab, ahlak, dan moral bukan semata-mata AD dan ART,” tambah Doktor Ilmu Hukum ini.














