Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (kiri) menyampaikan keterangan kepada media tekait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari. KPK menyerahkan perkara hasil OTT di wilayah Banten yang menjerat seorang Jaksa kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/hma/sgd).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta, Hudi Yusuf, menilai pelimpahan tersangka Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ) Cs, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menghambat proses hukum.
Hudi khawatir dalam proses penyidikan nantinya, penyidik akan segan atau “ewuh pakewuh” memeriksa Redy Zulkarnaen karena faktor jabatan yang dinilai lebih tinggi.
“Jangan diserahkan kepada Kejaksaan Agung kuatir eweuh pakewuh memeriksa rekan sendiri sehingga proses penegakan hukum terhambat,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (20/12/2025).
Ia menilai seharusnya KPK berani menangani perkara tersebut secara mandiri dan tidak melimpahkannya ke Kejaksaan Agung, termasuk melakukan proses penyidikan hingga pelimpahan ke persidangan.
“Seyogyanya memang ditangani KPK tidak diserahkan ke Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Hudi.Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penyelidikan tertutup sejak Rabu (17/12/2025). Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan koordinasi antarlembaga.
Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada hari sama KPK sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK); Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV); Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ); pengacara Didik Feriyanto (DF); serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska (MS).
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dalam perkara itu merupakan warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia.
Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat serta dilakukan penahanan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Bukti awal pemerasan mencapai Rp941 juta dari hasil kegiatan operasi tangkap tangan KPK.













