Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Dok. Inilah.com/ Reyhaanah A)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan jika Pemerintah ingin menerapkan pajak untuk orang super kaya, perlu memperhatikan potensi capital outflow dan sumber penerimaan agar kebijakan itu efektif dan bisa menghasilkan aset.
“Jika diterapkan tanpa ada mitigasi capital outflow dan prinsip menghindari double taxation, penerapannya tidak akan efektif,” ujar Huda kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Huda menambahkan, Pemerintah harus menyiapkan hedging sebelum penerapan super wealth tax agar orang kaya tidak langsung memindahkan asetnya. Pajak terkait penerimaan pun harus dipisahkan, seperti pajak penghasilan, dividen, dan lainnya.
“Bagi saya, paling memungkinkan adalah memajaki dengan benar sumber penghasilan orang super kaya. Misalkan dividen ataupun capital gain dari kepemilikan saham,” ungkapnya.
“Saat ini tarifnya masih sama antar-investor. Harusnya ada tarif yang progresif seperti pajak penghasilan. Kemudian, diterapkan pajak warisan juga bisa,” pungkas Huda.
Dalam sebuah acara bedah buku di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Hashim Djodjohadikusumo, pengusaha senior dan adik Presiden Prabowo Subianto, menyayangkan rendahnya penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.
Sepuluh tahun lalu, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia mencapai 12 persen, sementara Kamboja 9 persen. Kini, Kamboja berhasil meningkatkan rasio hingga 18 persen, sedangkan Indonesia stagnan.
“Penerimaan negara itu termasuk pajak, cukai, PNBP, royalti dari emas, batu bara, dan tembaga, termasuk bea masuk, dan sebagainya. Nah, Kamboja waktu itu 9 persen. Indonesia 12 persen. Kini, terbalik. Kamboja berhasil meningkatkan rasio hingga 18 persen. Sedangkan Indonesia stagnan,” kata Hashim, dikutip Kamis (18/12/2025).
Hashim menekankan, stagnasi ini membuat potensi penerimaan negara yang seharusnya naik 6 persen dari PDB (sekitar Rp1.500 triliun) tidak terealisasi. Jika seluruh aparat pajak dan bea cukai bekerja optimal, Indonesia bukan defisit tapi surplus.
“Indonesia menjadi negara kaya yang bisa membantu sejumlah negara miskin. Indonesia super power,” tandasnya.
Hashim mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membenahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Maka ada orang yang luar biasa bagus namanya Purbaya, ditugaskan dan segera dilaksanakan. Angka 6 persen dari PDB sebesar Rp1.500 triliun, kita bisa dapat tiap tahun,” pungkas Hashim.
Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat Rp560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Sebelumnya, defisit ditutupi dengan utang baru. Per 30 September 2025, utang pemerintah mencapai Rp9.408,64 triliun atau 40,3 persen dari PDB.
Kini, harapan besar ada di pundak Menkeu Purbaya. Upaya pembenahan DJP dan DJBC terus dilakukan, termasuk wacana pembubaran DJBC jika gagal meningkatkan kinerja dalam setahun.














