Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Untuk memperkuat keuangan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal meluncurkan 9 surat utang negara yang disingkat SUN. Nilainya mencapai Rp32 triliun.
Jika tak ada aral, lelang kesembilan SUN itu bakal dilaksanakan Selasa (21/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Target indikatifnya Rp32 triliun dengan target maksimal yang dimenangkan 150 persen dari target indikatif.
“Pemerintah akan melelang SUN dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2026,” dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kesembilan seri SUN berdenominasi rupiah yang dilelang itu, terdiri dari 3 seri tenor pendek, alias surat perbendaharaan negara (SPN) SPN01260822, SPN03261021, dan SPN12270722. Tingkat kupon ketiga SPN baru itu ialah diskonto.
Sementara 6 seri lainnya, berupa tenor panjang dalam bentuk obligasi negara (ON) FR0109 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,87 persen; FR0108 kuponnya 6,5 persen; FR0106 kuponnya 7,125 persen; FR0107 kuponnya 7,125 persen; FR0102 kupon 6,875 persen; dan FR0105 kupon 6,875 persen.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan tanggal setelmen pada Kamis (23/7/2026).
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kesembilan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019,” sebagaimana tertera dalam pengumuman DJPPR.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













