Korban Adly Fairuz Bantah Klaim Sang Artis soal Pengembalian Uang Rp500 Juta

Korban Adly Fairuz Bantah Klaim Sang Artis soal Pengembalian Uang Rp500 Juta

Diana Medium.jpeg

Rabu, 21 Januari 2026 – 05:05 WIB

Profil Aktor Adly Fairuz. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram adlyfayruz)

Profil Aktor Adly Fairuz. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram adlyfayruz)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk akademisi kepolisian (Akpol), Farly Lumopa membantah klaim pihak Adly Fairuz, yang menyebut telah mengembalikan uang senilai Rp500 juta.

“Mereka malah mengklaim sudah (dikembalikan), bahkan sudah dilebihin Rp200 juta dari Rp300 juta jadi Rp500 juta. Tapi saya lihat kan di perjanjian di depan notaris itu enggak ada Rp300 juta, yang ada itu setiap bulan Rp500 juta sampai dengan September,” tutur Farly di Polres Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).

“Kekurangannya kan dari Mei sampai September itu enggak sampai total Rp3,65 miliar ya. Sisanya tanggal 15 akan dilunasi, tapi ternyata belakangan malah mereka menyangkal, dia cuma terima Rp300 juta,” sambungnya.

Tak hanya itu, Farly juga hanya tertawa saat dirinya disebut-sebut meminta uang administrasi senilai Rp5 juta. Padahal di dalam perjanjian notaris yang telah disepakati, seharusnya Farly menerima 15 persen dari total Rp3 miliar.

“Jadi kalau cuma dikasih Rp5 juta kan masih jauh gitu dari Rp500 juta ya. Tapi maksud saya, hal-hal seperti itu kalau memang dia mempermasalahkan itu, permasalahkan aja di pengadilan. Kan ini udah di pengadilan, datang dan berargumen di situ,” tegasnya.

Kronologi dugaan penipuan Adly Fairuz

Sebelumnya, Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom mengklaim bila kliennya telah mengembalikan Rp500 juga dalam kasus dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Jumlah itu lebih besar dari yang Adly terima.

Ia mengatakan keterlibatan kliennya itu hanya untuk membantu teman. Ia menegaskan, Adly tak memiliki niat jahat.

“Adly memang menerima sebagai fee profesional, itu sebesar Rp 300 juta. Tapi, Adly sudah mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Apakah itu tidak sebagai itikad baik?” kata Andy Gultom saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Andy mengatakan, langkah itu sebagai bentuk itikad baik kliennya dalam menyelesaikan masalah. Ia menyebut, Adly tidak merasa melakukan wanprestasi atau penipuan yang saat ini sedang digugat.

“Klien kami sudah mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya. Itu sudah dikembalikan seluruhnya, bahkan lebih. Bahkan membayar biaya administratif pada kantor penggugat sebesar Rp5 juta, itu yang diminta oleh mereka,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga merespons soal mencatut nama ‘Jenderal Ahmad’ untuk meyakinkan korban. Ia mengatakan, itu memang nama lengkap dari Ahmad Adly Fairuz.

“Oh tidak, Jenderal Ahmad itu kiasan dari si penggugat sendiri. Ahmad itu adalah nama depan klien kami. Bukan bermaksud untuk Jenderal Ahmad, itu tidak ada. Itu hanya opini yang menyesatkan,” ucapnya.

Ia juga menilai sikap pihak penggugat sedang pansos dengan memanfaatkan nama besar Adly Fairuz. Gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar disebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau legal standing.

“Penggugat ini menurut kami sedang playing victim. Mereka mencoba mendompleng masalah privasi Adly seakan-akan klien kami ini orang yang sangat bersalah,” ujarnya.

Visited 3 times, 1 visit(s) today