Ilustrasi menggunakan ChatGPT. (Foto: MakeUseOf)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memfinalisasi aturan baru yang mewajibkan seluruh konten hasil ciptaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif untuk mencantumkan label atau watermark. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan memitigasi dampak negatif penyebaran informasi di ruang digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Ada satu tambahan… adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” ujar Edwin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sanksi Takedown Edwin menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat. Platform media sosial maupun digital lainnya harus memastikan adanya penanda khusus pada konten buatan AI. Jika ditemukan pelanggaran atau ketiadaan label, konten tersebut terancam sanksi penurunan paksa (take down).
Sementara itu, jika konten AI tersebut melanggar hukum—seperti mengandung unsur penipuan atau hoaks—penindakannya akan tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua Perpres AI Segera Terbit Selain aturan teknis mengenai label, Edwin juga memaparkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) strategis terkait adopsi AI. Kedua aturan tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Etika Pemanfaatan AI.
Dalam Peta Jalan AI Nasional, pemerintah menetapkan 10 sektor prioritas adopsi AI, termasuk ketahanan pangan, kesehatan, dan transportasi. Peta jalan ini juga mendukung program quick wins pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis dan pemetaan wilayah.
Sementara untuk Perpres Etika, pemerintah berfokus pada mitigasi risiko spesifik di Indonesia, seperti potensi pelebaran kesenjangan sosial dan kebocoran data.
“Pelaku industri dan pengembang AI harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna. Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya tidak terjadi kebocoran,” pungkas Edwin.














