Platform X (Twitter) (Foto BBC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pihak platform media sosial X (sebelumnya Twitter) akhirnya mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusul pemblokiran sementara terhadap fitur chatbot kecerdasan buatan (AI) mereka, Grok. Dalam pertemuan tersebut, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait pencegahan konten negatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi kedatangan perwakilan X. Ia menyebut bahwa platform milik Elon Musk tersebut telah mengambil langkah teknis berupa geoblocking (pemblokiran berbasis wilayah) untuk fitur Grok di Indonesia.
“Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu (melakukan geoblocking),” kata Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ancaman Blokir Permanen & Kantor Perwakilan
Meski X telah menunjukkan itikad baik, Kemkomdigi tetap memberikan peringatan keras. Alexander menegaskan ada kemungkinan pemblokiran permanen jika di kemudian hari platform tersebut kembali melanggar ketentuan regulasi, khususnya terkait penyebaran konten pornografi buatan AI.
Selain kepatuhan konten, pemerintah juga kembali menagih kewajiban X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
“Kita berharap mereka bisa menunjuk perwakilan di sini,” ujar Alexander, mengingat hingga kini platform raksasa tersebut belum memiliki entitas resmi di dalam negeri.
Latar Belakang Pemblokiran
Sebelumnya, pada Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah memblokir sementara akses Grok. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu (deepfake) yang dihasilkan oleh AI tersebut.
Meutya menegaskan bahwa status blokir akan terus berlaku hingga proses evaluasi selesai dan X memberikan kepastian kepatuhan mutlak terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.














