Kasus Suap Pajak DJP, KPK Panggil Saksi Pihak KPP Jakut hingga Manajer Akuntansi PT Wanatiara Persada

Kasus Suap Pajak DJP, KPK Panggil Saksi Pihak KPP Jakut hingga Manajer Akuntansi PT Wanatiara Persada

Rizki Medium.jpeg

Senin, 2 Februari 2026 – 13:23 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Para saksi yang dipanggil berasal dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara serta perusahaan wajib pajak PT Wanatiara Persada.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Adapun saksi yang diperiksa, yakni Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Vera Cahyadi sebagai Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah sebagai Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Firman sebagai karyawan swasta yang menjabat penerjemah di PT Wanatiara Persada, serta Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.

Materi pemeriksaan saksi akan disampaikan oleh Budi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Nilai pajak tersebut kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar melalui dugaan permintaan fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik tersebut terungkap dan berujung pada OTT dengan total barang bukti yang diamankan sekitar Rp6,38 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah tiga lokasi. Pada Senin (12/1/2026), penyidik menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara selama sekitar 11 jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen pemeriksaan pajak, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai valuta asing senilai SGD 8.000.

KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang terkait dugaan korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada Selasa (13/1/2026).

Uang yang diamankan diduga berasal dari aliran suap PT Wanatiara Persada kepada oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, yang kemudian mengalir ke pejabat pajak di DJP. Nilai total uang sitaan masih dalam proses penghitungan.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik berupa dokumen digital, laptop, telepon genggam, dan data lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Visited 4 times, 1 visit(s) today