Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. (Foto: IG @Erickthohir)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak cukup menyasar jajaran eks petinggi perusahaan, seperti direksi dan komisaris. Ia menegaskan Kejaksaan Agung juga perlu memeriksa mantan pejabat Kementerian BUMN, mulai dari mantan menteri, Rini Mariani Soemarno hingga Erick Thohir.
“Ya tidak lepas dari Pak Erick maupun Bu Rini, kalau dimintai keterangan, ya semestinya dimintai keterangan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (10/2/2026).
Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kedua mantan Menteri BUMN tersebut relevan jika melihat sejumlah kasus korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN pada periode sebelumnya.
Ia mencontohkan pada era kepemimpinan Rini Soemarno, muncul kasus Jiwasraya yang di dalamnya terdapat dugaan persetujuan pemberian tantiem atau bonus oleh pihak kementerian, baik menteri maupun deputi.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian laporan keuntungan yang mengklaim laba besar, padahal realisasinya jauh lebih kecil. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi laporan keuangan.
“Ya, saya tidak menyebut Menteri Rini, tapi jaman Bu Menteri Rini kejadian Jiwasraya seperti itu,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti dugaan kasus pada era Erick Thohir. Ia menyebut adanya dugaan Pertamina menjual solar kepada PT Adaro dengan harga di bawah pasar. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan konflik kepentingan karena adanya Boy Thohir, saudara Erick Thohir, di PT Adaro.
“Apakah itu ada kaitannya karena Pak Erick Thohir jadi Menteri sehingga Pertamina menjadi merasa tertekan atau merasa tidak enak? Tapi kalau tidak ada, ya nanti sepenuhnya asas praduga tak bersalah lho ya,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada mantan pimpinan BUMN agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan aparat penegak hukum siap memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prabowo menegaskan penegakan hukum tidak akan dilakukan secara setengah-setengah. Ia meminta peringatannya dipahami secara serius dan tidak dianggap sebagai retorika politik. Presiden juga mengingatkan bahwa praktik korupsi berdampak tidak hanya pada pelaku, tetapi juga keluarga mereka.
Menindaklanjuti pernyataan Presiden, Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk mantan pejabat, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski pimpinan BUMN sudah tidak lagi menjabat, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintai atas perbuatan yang dilakukan selama masa jabatan. Dukungan Presiden dinilai menjadi penguat bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di BUMN secara profesional.












