Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sidak di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). (Foto: Dok. Bapanas).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perusahaan yang terlibat pelanggaran distribusi pangan, diproses hukum dan tidak beroperasi lagi.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dia mendapati, masih ada produk Minyakita yang beredar dan dikaitkan dengan perusahaan yang sebelumnya telah ditindak. Namun ditegaskan, kasusnya sudah masuk tahap hukum dan perusahaan terkait telah berstatus tersangka.
“Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka ya? Sudah tersangka,” ungkap Amran dikutip Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, barang yang ditemukan di pasar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh. Apabila ditemukan kembali praktik serupa atau ada distribusi baru dari pola yang sama, maka tindakan tegas akan kembali ditempuh tanpa kompromi.
“Jadi ini adalah residunya. Kalau ada lagi barang-barang masuk, seperti ini lagi, kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudah lah, kita penjarakan saja,” tegas Amram
Dipastikan perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. “Ini orang bikin susah. Ini jadi ya, sekali lagi, PT-nya ini sudah ditindak. Ini kan masih kayaknya sisa. Sisa yang kemarin ditindak,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Amran menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk memainkan harga atau melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pada seluruh saudaraku sahabatku pengusaha tolong deh jangan main-main di bulan suci Ramadan. Kalau ada yang menaikkan harga pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri,” tandasnya.
Pengawasan tidak lagi sebatas imbauan semata. Bapanas dalam Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini gencar beroperasi di seluruh wilayah setiap harinya. Setiap laporan pelanggaran segera ditelusuri dan ditindaklanjuti di lapangan.
“Operasi terus. Sekarang tim kami bukan sebagai Menteri Pertanian saja, sebagai Kepala Bapanas, tim di seluruh Indonesia kami tempatkan. Sekarang kosong kantornya, tim mengawal ada naik laporkan dan ditindak. Nggak lagi dirayu-rayu, ditindak,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak anti terhadap pelaku usaha. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat, terutama saat pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Jadi kami terima kasih pada pengusaha, kami tidak mau berniat ganggu pengusaha-pengusaha. Ayo cari rezeki tetapi jangan mengganggu pemerintah, jangan mengganggu rakyat, jangan mengganggu saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas, termasuk ketentuan harga di bawah HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha sektor pangan.
“Sekali lagi kami minta, kami tidak niat untuk mengganggu Bapak yang berbisnis tapi seluruh sektor bahan pangan harus ikut regulasi yang ada, yaitu di bawah Harga Eceran Tertinggi, HET,” pungkasnya.












