Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: Inilah.com/ Clara Anna S)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Giliran Fitch Ratings, lembaga pemeringkat kredit organisasi dan negara, merevisi prospek kredit Indonesia. Dari stabil anjlok ke negatif. Sedangkan untuk peringkat kredit, posisi Indonesia masih aman di BBB.
Rekomendasinya, pemerintah Indonesia wajib hukumnya mengerek naik rasio pajak alias tax ratio yang ambruk dalam satu dekade ini.
Dikutip Kamis (5/3/2026), Fitch Ratings memberikan catatan hitam terhadap rasio pajak Indonesia yang hanya berkisar 9-10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Paling mutakhir, tax ratio nangkring di level 10,08 persen pada 2024, kemudian terjun bebas menjadi 9,31 persen pada 2025. Selanjutnya, Fitch Ratings memperkirakan, rata-rata tax ratio periode 2026-2027 sebesar 13,3 persen.
Kalau proyeksi itu benar, maka tax ratio Indonesia jauh tertinggal dengan negara yang peringkat kreditnya di level BBB lain, yang berada di level 25,5 persen. Intinya, penerimaan pajak Indonesia jauh dari maksimal.
Atas capaian ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan bekerja sekuat tenaga untuk memulihkan laporan Fitch Ratings. Termasuk implementasi aplikasi layanan pajak berbasis digital bernama Coretax yang dikabarkan masih banyak masalah. “Nah kita akan terus kawal Coretax, agar rasio tax kita bisa kita tingkatkan,” jelas Menko Airlangga.
Intinya, mantan Ketum Partai Golkar ini, sangat meyakini, implementasi Coretax menjadi salah satu andalan untuk mengerek penerimaan negara berupa pajak. Dalam hal ini, implementasinya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengaku, revisi prospek dari Fitch Ratings menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Perlu evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki arah kebijakan ke depan. Terutama memitigasi risiko dari sisi penerimaan negara yang belum optimal dalam 10 tahun terakhir.
Dia menanggapi sorotan Fitch terhadap tingginya belanja sosial pemerintah, khususnya program MBG yang menelan porsi hingga 1,3 persen terhadap PDB periode 2025-2029. Proyek MBG disebut sebagai motor penggerak utama beban pengeluaran negara.
Atas ‘stempel’ ini, Menko Airlangga buru-buru membantahnya. Dikatakan, berdasarkan studi Bank Dunia atau World Bank, serta Rockefeller Foundation, program MBG bukan beban, melainkan investasi sumber daya manusia (SDM) jangka menengah dan panjang.
“Pelaksanaan MBG yang masif dan baik, investasi 1 dolar AS menghasilkan 7 dolar AS. Jadi ini investasi dan banyak dilakkan negara lain, termasuk Amerika,” tegasnya.
Terkait evaluasi pelaksanaan program tersebut, Menko Airlangga menyatakan bahwa MBG baru saja berjalan sehingga pemerintah akan terus melakukan pemerataan secara bertahap di lapangan. Sorotan Terhadap Danantara Selain MBG, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga masuk dalam catatan negatif Fitch.
Lembaga pemeringkat yang berbasis di New York dan London itu memperingatkan potensi risiko kewajiban kontinjensi (contingent liability) bagi negara apabila mandat Danantara meluas ke aktivitas kuasi-fiskal melalui skema investasi berbasis utang (leverage).
Menyikapi sorotan tersebut, Menko Airlangga menilai, keraguan investor wajar terjadi, mengingat Danantara adalah lembaga yang masih seumur jagung.
“Danantara kan organisasi Sovereign Wealth Fund yang baru. Tentu belum semuanya kenal dan track record-nya diperlukan. Oleh karena itu, perhatian (Fitch) itu menjadi catatan,” tuturnya.
Mengenai upaya pembuktian kinerja dan transparansi lembaga investasi tersebut ke depan, Menko Airlangga menyerahkan prosesnya secara penuh kepada manajemen Danantara.











