Usut Dalang Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus!

Usut Dalang Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus!

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 14 Maret 2026 – 16:00 WIB

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Foto: kpai.go.id)

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Foto: kpai.go.id)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dikategorikan sebagai bentuk perlakuan kejam dan penganiayaan berat, serta tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan.

“Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas dan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut.

Melanggar UUD 1945

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.  

Apalagi, lanjutnya, Indonesia pada tahun ini telah terpilih sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang tentunya memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM.

“Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri, dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” ungkapnya.

Desak Prabowo

Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memerintahkan aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan segera pada korban dan keluarga maupun tim pendamping yang melakukan dukungan pada proses hukum.

Selain itu, Maria mendesak Presiden untuk memerintahkan Kementerian/lembaga (K/L) dalam mendorong jaminan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi korban dan keluarga. Lalu mendorong masyarakat sipil terus melakukan pemantauan pada proses penuntasan proses hukum termasuk membangun solidaritas perlindungan pembela HAM.

Sebagai informasi, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today