Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penasihat hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan tersebut ditujukan kepada jajaran pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK.
Langkah itu diambil menyusul keputusan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
“Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Laporan ini kami tujukan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Aziz yang juga menjabat Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) mengungkapkan, laporan tersebut memuat keberatan atas perubahan jenis penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah terhadap salah satu tersangka di KPK.
Ia menilai kebijakan tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime justru mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aziz juga mengkritisi dasar pemberian tahanan rumah yang disebut berasal dari permohonan keluarga, bukan karena alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang dapat dibuktikan secara medis.
“Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.
Ia pun optimistis Dewas KPK akan segera merespons laporan tersebut dalam waktu dekat.
“Biasanya, berdasarkan pengalaman kami, dalam waktu sekitar 2 hingga 4 pekan akan ada respons,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










