Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza belum menyentuh rasa keadilan. Menurutnya, hukuman bagi Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak itu tergolong ringan jika dibandingkan kerugian negara yang mencapai Rp285,18 triliun.
Hudi menegaskan, korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023 ini terjadi saat kondisi ekonomi negara sedang sulit.
“Menurut saya, putusan hakim belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya, karena negara kita sedang dalam keadaan sulit, sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan seyogyanya dijatuhi hukuman yang lebih berat, mengingat perbuatannya sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara,” kata Hudi kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain durasi penjara, Hudi menyoroti penyitaan aset yang dianggap belum mampu memulihkan kerugian raksasa tersebut.
“Aset yang disita juga belum memenuhi atau mencukupi kerugian yang diderita negara. Oleh karena itu, putusan 15 tahun penjara dan penyitaan aset tersebut masih tergolong ringan dibandingkan dengan kerugian negara,” jelasnya.
Hudi mendorong majelis hakim di tingkat banding untuk memberikan hukuman lebih maksimal sebagai efek jera di sektor strategis nasional.
“Seyogyanya, majelis hakim menjatuhkan putusan yang jauh lebih berat, tidak sekadar 15 tahun, dan kepada yang bersangkutan juga diberikan catatan ‘tidak ada kesempatan berkurang’ dalam menjalani hukuman tersebut,” tegas Hudi.
Putra pengusaha Mohammad Riza Chalid ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp2,9 triliun. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul isu miring pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim pada 27 Maret lalu. Isu yang beredar menyebut adanya pembicaraan soal status hukum Riza Chalid hingga upaya melancarkan banding sang putra, Kerry Riza. Kedekatan Anwar Ibrahim dan Riza Chalid memang bukan rahasia lagi dan pernah diakui Anwar secara terbuka pada Juli 2025.
Pihak Kerry Riza melalui pengacaranya, Patra Zein, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi soal upaya memenangkan banding tersebut. “Belum ada update,” ucapnya.
Tim hukum Kerry sedang menyerang balik. Mereka melaporkan empat hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada 6 April 2026. Didi Supriyanto, salah satu penasihat hukumnya, menilai hakim bersikap zalim karena menyidangkan perkara hingga subuh.
“Kondisi tersebut menyebabkan seluruh peserta sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan putusan,” kata Didi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













