Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. (Foto; Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang pengujian materiil terkait polemik sisa kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK) makin memanas. Operator seluler membantah keras tudingan merampas hak pelanggan, sementara pakar telekomunikasi meluruskan miskonsepsi publik dengan menganalogikan layanan internet seperti sistem restoran makan sepuasnya (all you can eat), bukan seperti token listrik PLN.
Di hadapan majelis hakim MK, Kamis (16/4/2026), perwakilan raksasa telekomunikasi Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison kompak menegaskan bahwa kuota prabayar bukanlah komoditas fisik yang dibeli putus, melainkan kontrak “hak akses” terhadap infrastruktur jaringan yang berbatas waktu dan volume.
“Menyamakan kuota internet prabayar yang telah dibeli seperti barang yang menjadi hak milik pelanggan itu tidak tepat. Kami hanya bertindak sebagai penyedia jasa yang memberikan akses pemanfaatan jaringan kepada pelanggan,” tegas Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto.
Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menambahkan bahwa jaringan tersebut dihidupi oleh investasi padat modal yang sangat besar, mulai dari biaya spektrum frekuensi hingga perawatan pusat data (data center), sehingga sisa kuota secara teknis tidak mungkin “disimpan” atau dijual kembali oleh operator.
Luruskan Analogi ‘Token Listrik’
Di tengah perdebatan antara operator dan perwakilan konsumen, akademisi turun tangan memberikan penjernihan teknis. Dosen Teknik Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Effendi, menilai bahwa penganalogian kuota internet dengan token listrik PLN yang selama ini beredar di publik sangatlah keliru.
Menurut Ridwan, PLN menjual energi sebagai komoditas fisik, sedangkan operator menjual jasa berupa kesempatan akses jaringan yang kapasitasnya dibagi bersama jutaan pengguna lain.
“Analogi yang lebih tepat adalah paket all you can eat yang dibatasi waktu oleh restoran. Ketika waktu habis, pelanggan tidak bisa lagi mengambil makanan meskipun masih ada menu yang belum dicoba. Prinsip ini mirip dengan kuota internet berbasis periode,” urai Ridwan.
Desak Pengawasan Menkomdigi
Pemerhati regulasi telekomunikasi, I Ketut Prihadi, menegaskan bahwa praktik kuota berbatas waktu sah secara hukum dan tidak melanggar aturan.
Oleh karena itu, Ketut menilai persoalan utamanya bukanlah menuntut MK memaksakan sistem rollover kuota tanpa batas—yang justru bisa menghancurkan struktur tarif nasional—melainkan pada ketatnya pengawasan negara.
Bola panas kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah dituntut untuk tidak sekadar lepas tangan, melainkan aktif membedah formula tarif operator seluler.
“Fokus kebijakan pemerintah seharusnya pada pengawasan ketat, agar berakhirnya kuota internet benar-benar merupakan konsekuensi dari model tarif yang sah dan wajar, bukan praktik yang tidak akuntabel,” pungkas Ketut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














