Guru Besar UPI Sodorkan Usulan Syarat Usia Minimal Anggota Kompolnas ke DPR

Guru Besar UPI Sodorkan Usulan Syarat Usia Minimal Anggota Kompolnas ke DPR

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 6 Juni 2026 – 00:15 WIB

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan memberi beberapa masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satunya berkenaan dengan syarat seseorang menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Pasal 39A huruf e yang menyatakan “berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan”.

“Berarti yang di bawah 50 tahun belum boleh menjadi Kompolnas. Menurut saya ginilah, bahwa ada batasan usia it’s okay tetapi sebaiknya batas itu lebih fleksibel,” ungkap Cecep di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, banyak orang yang memiliki kredibilitas cukup hebat di bidang hukum, keamanan, kepolisian dan bidang lain namun tidak mendapatkan kesempatan karena usianya belum menyentuh kriteria.

“Apakah 50 (tahun) itu usia yang mutlak atau misalnya kalau bisa 40 (tahun) masih memungkinkan enggak. Ini coba dipertimbangkan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, ia juga memberi masukan berupa penambahan syarat bagi anggota Kompolnas, yakni berkaitan dengan independensi.

“Saya perlu tambahkan (Kompolnas harus) laksanakan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang mendukung jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan di institusi yang sedang diawasi,” kata dia.

Selanjutnya, Cecep juga mengkritisi ketentuan dalam Pasal 39A huruf d yang memuat bahwa anggota Kompolnas memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan dan kepolisian.

Ia menilai bila tiga hal ini mutlak bukan opsional, maka anggota Kompolnas harus berasal dari aparat kepolisian. Jika tidak, maka aturan tersebut harus diubah menjadi lebih fleksibel.

“Saran saya ini harusnya opsional. Kalau begini ya dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini kalau begini kalimatnya. Ya, tapi beda kalau hukum atau keamanan atau kepolisian (saja) itu beda,” jelasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today