Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendukung gerak cepat (gercep) Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sangat merugikan petani.
Menurut Alex, berbagai upaya koordinasi dan langkah strategis yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menunjukkan hasil positif di lapangan.
“Terima kasih Pak Mentan, harga TBS sawit sekarang sudah merangkak naik,” kata Alex dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2027 di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai respons cepat pemerintah melalui Kementan sangat penting untuk menjaga stabilitas usaha pertanian dan perkebunan, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan pekebun dalam menjalankan usahanya.
“Kehadiran pemerintah yang sigap dan responsif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas usaha pertanian sekaligus melindungi kesejahteraan petani,” ujar Alex.
Menanggapi itu, Mentan Amran mengaku telah mengumpulkan sejumlah petani sawit guna merespons turunnya harga TBS. Persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.
Saat itu, Presiden mempertanyakan penyebab turunnya harga TBS yang dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga global.
Sepulang dari ibadah haji, Mentan Amran melakukan analisis dan menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi sawit, petani, eksportir, Satuan Tugas Pangan, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi.
Menurut Mentan Amran, penurunan harga TBS tersebut merupakan anomali karena terjadi ketika harga kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dunia berada di kisaran Rp27.000 per kilogram. Selain itu, penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat sekitar 10 persen seharusnya turut mendukung harga komoditas sawit di dalam negeri.
Ia menilai tidak masuk akal apabila harga TBS justru mengalami penurunan ketika harga CPO dunia naik, nilai tukar dolar menguat, dan harga minyak goreng di dalam negeri juga meningkat. Karena itu, pemerintah menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang mempermainkan tata niaga sawit sehingga berdampak pada harga yang diterima petani.
Mentan Amran mengungkapkan dalam pertemuan tersebut sejumlah perusahaan beralasan masih melakukan penyesuaian atau “kaget” terhadap perubahan kebijakan dan kondisi pasar. Namun, pemerintah menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena penurunan harga berlangsung hingga dua sampai tiga pekan.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat 274 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sebagaimana yang diharapkan.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Pertanian telah menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menyampaikan tembusan kepada para kepala kepolisian daerah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Mentan Amran, langkah tersebut diperlukan karena dampak penurunan harga TBS dirasakan oleh sekitar 15 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelapa sawit. Ia menegaskan tindakan segelintir pihak tidak boleh merugikan jutaan petani dan pelaku usaha di sektor tersebut.
Pemerintah juga menemukan indikasi adanya sejumlah perusahaan besar yang tidak melakukan penawaran pembelian sebagaimana mekanisme yang berlaku. Kondisi itu menyebabkan transaksi tersendat, kapasitas tangki penyimpanan di pabrik penuh, dan berdampak berantai terhadap penurunan harga TBS di tingkat petani.
Akibat tertahannya proses penawaran tersebut, aktivitas di sejumlah pabrik pengolahan sawit sempat mengalami hambatan. Situasi itu kemudian berkontribusi pada melemahnya harga TBS yang diterima petani di berbagai daerah.
Meski demikian, dia menyebut kondisi saat ini mulai membaik setelah pemerintah melakukan langkah pengawasan dan koordinasi intensif. Ia menyatakan sekitar 70 hingga 80 persen perusahaan yang sebelumnya belum menyesuaikan harga kini mulai mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan tidak semua perusahaan sawit melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemantauan, sekitar 85 persen pelaku usaha telah mematuhi mekanisme yang ditetapkan, sementara sekitar 15 persen sisanya diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui Satgas Pangan Polri.










