Korban Minta Bos Hanania Travel Dihukum ala Penista Agama, Bukan Penipu Biasa!

Korban Minta Bos Hanania Travel Dihukum ala Penista Agama, Bukan Penipu Biasa!

Diana Medium.jpeg

Kamis, 18 Juni 2026 – 16:48 WIB

Perwakilan korban Hanania Travel, Uli Amelia Septriani (Jilbab), menyampaikan aspirasi dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar).

Perwakilan korban Hanania Travel, Uli Amelia Septriani (Jilbab), menyampaikan aspirasi dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Perwakilan korban PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Uli Amelia Septriani, menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan penipuan perjalanan umrah yang menimpa ribuan jemaah. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, ia meminta penanganan serius terhadap kasus tersebut.

Uli hadir mewakili sekitar 1.200 korban Hanania Travel dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Di hadapan anggota dewan, ia mengatakan praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah terus berulang dan menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan di Indonesia.

“Kami mohon sekali bantuan bapak ibu di sini untuk bisa membantu pergerakan mencari solusi untuk masalah yang kami alami, karena bentuk penipuan kasus umrah ini seperti kisah klasik, hal yang selalu berulang setiap tahun di negara dengan mayoritas agama Islam dan itu ironis,” kata Uli.

Menurutnya, sanksi yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku usaha travel umrah bermasalah belum mampu memberikan efek jera. Karena itu, ia meminta agar pelaku diperlakukan lebih berat dibanding pelaku penipuan pada umumnya.

“Para pelaku umrah-umrah nakal ataupun haji nakal ini patut diperlakukan sebagaimana penista agama karena mereka menodai hak beribadah kami selaku warga negara Indonesia,” tegasnya.

Uli juga menilai perbuatan para pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi turut mencederai hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.

“Jadi tolong jangan samakan hukuman mereka dengan pelaku penipuan biasa- dengan pelaku TPPU biasa, karena yang mereka lakukan dosa sangat besar yang akan kami tagih nantinya di pengadilan akhirat,” tandasnya.

Kasus yang menjerat Hanania Travel saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).

Perkara ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan pihak travel karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal meski telah melunasi biaya perjalanan umrah.

Salah satu laporan diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian yang dialami para jemaah ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 33 saksi yang terdiri atas pelapor maupun para korban untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today