Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya praktik transaksi maupun lobi ilegal dalam pengelolaan tambahan kuota haji pada 2023 hingga 2024.
Bantahan itu disampaikan Fuad setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Fuad, perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah melakukan pembayaran ataupun pemberian imbalan untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk terkait skema percepatan keberangkatan jemaah.
“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai temuan KPK yang menyebut Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024, Fuad memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia hanya menyebut pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan persoalan biasa dan meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan pihak lain.
“Biasa… Masalah biasa saja, ya. Ya nanti aja, ya, biar nanti ini [yang menjelaskan]. Hati-hati, ya,” ujarnya.
Fuad juga menepis dugaan keterlibatannya dalam pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR maupun adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut dia, tudingan mengenai penyaluran uang melalui pihak tertentu tidak memiliki dasar.
“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu… mimpi barangkali, ya,” katanya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai Direktur Operasional Maktour Ismail Adham yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 8 Juni 2026, Fuad memilih berhati-hati.
Ia enggan berkomentar lebih jauh, termasuk mengenai dugaan adanya setoran uang kepada Yaqut sebagaimana yang tengah didalami penyidik.
“Enggak ada, enggak ada bicara Gus ini, ya. Saya enggak berani, ya. No comment deh, jangan, ini bahaya kamu. Saya khawatir, ah. Karena tidak pernah ada pernyataan itu, ya. Itu biarkan nanti ada yang khusus yang menjelaskan,” ujarnya.
Pernyataan Fuad tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK mengungkap Fuad memiliki peran dalam proses pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Penyidik menyebut Fuad pernah mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pemanfaatan kuota tambahan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah diberikan Arab Saudi pada Mei 2023.
“Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU ya, mengirimkan surat kepada Saudara YCQ. Ya ini SATHU itu Asosiasi Travel Haji ya, ini ada asosiasi-asosiasi ada forum-forum ya. Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Selain mengirim surat, KPK menyebut Fuad juga berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief, mengenai kesiapan asosiasi travel dalam menyerap kuota tambahan.
Setelah itu, Hilman mengusulkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan tersebut kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Dari total 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk jemaah haji khusus.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga terdapat pelonggaran aturan keberangkatan haji khusus atas perintah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama. Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa mengikuti nomor urut antrean.
Penyidik juga mengungkap dugaan pengumpulan fee percepatan keberangkatan yang dilakukan Rizky Fida Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Nilainya disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta untuk setiap jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sudah menjalani penahanan, sedangkan Gus Alex dijadwalkan memenuhi panggilan KPK pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan kuota yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 2023. Tambahan kuota tersebut diharapkan dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun.
Namun pelaksanaannya memunculkan polemik karena sebagian kuota dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
KPK mulai mendalami perkara ini sejak Juni 2025 dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.











