Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di DJBC John Field (kiri), Dedy Kurniawan (tengah) dan Andri (kanan) berbincang saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko. Fakta tersebut terungkap saat pembacaan tuntutan terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan sejumlah fasilitas yang diduga diberikan PT Blueray Cargo kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya berupa satu unit mobil Mazda CX-5 yang disebut diperuntukkan bagi Enov.
“Kemudian, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko, di mana fakta tersebut juga dalam barang bukti print out transfer dana ke rekening BCA lainnya, status transaksi jumlah Rp330 juta, rekening tujuan Albert Purwanto, BB nomor 182,” kata jaksa KPK dalam persidangan.
Pembelian mobil tersebut tidak ujuk-ujuk dilakukan. Menurut jaksa, pembelian mobil itu dilakukan atas persetujuan John Field.
“Di mana dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran pembelian mobil Mazda CX-5 di tahun 2025 seharga Rp330 juta dari Blueray Cargo Group yang telah melalui persetujuan dari Terdakwa 1 untuk Enov Puji Wijanarko,” sebut jaksa.
Enov pun mengakui menerima mobil tersebut. Namun kini mobil Mazda CX-5 itu sudah disita KPK sebagai barang bukti kasus.
Fasilitas Hiburan dan Jam Tangan Rp65 Juta
Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut fasilitas hiburan dan barang mewah yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk uang suap Rp91,7 miliar.
“Kemudian, rekapitulasi pengeluaran Blueray Cargo yang digunakan untuk entertainment atau hiburan di pihak Bea Cukai sejak Juli 2025 sampai dengan 15 Desember 2025, total yaitu Rp1.450.792.515 dengan sistemnya dibayar tagihan lebih dahulu, baru kemudian diajukan penggantian kepada bagian keuangan Blueray Cargo Group, yakni kepada Indra Setiawan Liptuta,” kata jaksa dalam persidangan.
Untuk barang mewah yang diberikan Blueray salah satunya yakni jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp65 juta. Jam tangan tersebut diberikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
Suap Rp91,7 miliar dan berbagai fasilitas yang diberikan dimaksudkan agar barang-barang impor Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dan menghindari pemeriksaan fisik (Jalur Merah) untuk dialihkan ke Jalur Hijau.
Sebagaimana dalam perjalanan kasusnya, sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima suap Rp91,7 miliar dari Blueray yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2; Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai; dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











