Kemenkeu Bebaskan PPN Tiket Pesawat Libur Sekolah 100 Persen

Kemenkeu Bebaskan PPN Tiket Pesawat Libur Sekolah 100 Persen

Ikhsan Medium.jpeg

Rabu, 24 Juni 2026 – 23:23 WIB

Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Putra M. Akbar)

Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Putra M. Akbar)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah merencanakan perjalanan di musim libur sekolah tahun ini. Pemerintah resmi menghapus pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui beleid yang mulai berlaku efektif sejak Senin, 22 Juni 2026 tersebut, pemerintah menetapkan besaran PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100 persen. Insentif pembebasan pajak ini khusus menyasar PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk penerbangan kelas ekonomi.

“Merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” bunyi ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 43 Tahun 2026, dikutip Rabu (24/6/2026).

Catat Periode Transaksi dan Jadwal Penerbangan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas gratis pajak ini perlu memperhatikan lini masa transaksi dengan jeli. Berdasarkan aturan Kemenkeu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian tiket pesawat dalam rentang waktu dari tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.

Tidak hanya tanggal transaksi, periode terbangnya pun dibatasi, yakni khusus untuk jadwal penerbangan yang dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai penerbangan atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tertib administrasi. Maskapai yang melayani rute domestik berjadwal kelas ekonomi wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan pakem perundang-undangan perpajakan.

Simulasi Tiket yang Ditanggung Penuh Pemerintah

Guna memberikan gambaran terang bagi konsumen, PMK Nomor 43 Tahun 2026 menyertakan simulasi hitung-hitungan komponen tarif yang mendapatkan insentif penuh.

Sebagai contoh, PT CXA selaku maskapai penerbangan melakukan penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi rute Jakarta menuju Surabaya kepada Tuan JK. Tiket tersebut dibeli pada 29 Juni 2026 untuk jadwal penerbangan pada 1 Juli 2026 dengan total harga Rp1.136.756,00.

Berikut adalah rincian komponen biaya dari tiket Tuan JK:

  • Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00
  • Fuel surcharge: Rp121.600,00
  • Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000,00
  • Passenger Service Charge (PSC/Airport Tax): Rp119.880,00
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT): Rp100.276,00

Melihat data transaksi di atas, tanggal pembelian dan tanggal penerbangan Tuan JK memenuhi seluruh parameter yang disyaratkan pemerintah. Dengan demikian, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga konsumen mendapatkan potongan harga secara langsung sebesar nilai pajak tersebut.

Layanan Ekstra di Luar Standar Tetap Dipungut Pajak

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak salah kaprah. PMK 43/2026 menegaskan bahwa fasilitas gratis pajak ini tidak berlaku universal untuk seluruh pengeluaran di dalam pesawat. Layanan tambahan (ancillary services) yang dipilih secara opsional oleh penumpang di luar fasilitas standar kelas ekonomi tetap dikenakan tarif pajak normal.

Hal ini dijabarkan Kemenkeu dalam simulasi kedua, di mana Nyonya AP membeli tiket maskapai PT QWE rute Jakarta-Surabaya pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 4 Juli 2026 seharga Rp1.261.756,00.

Dalam transaksi ini, Nyonya AP turut membeli fasilitas tambahan berupa bagasi ekstra (extra baggage) senilai Rp75.000,00 dan pemilihan nomor kursi (seat selection) sebesar Rp50.000,00, di mana kedua harga tersebut sudah termasuk komponen pajak di dalamnya.

Rincian lengkap dari pengeluaran tiket Nyonya AP meliputi:

  • Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00
  • Fuel surcharge: Rp121.600,00
  • Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000,00
  • Passenger Service Charge (PSC): Rp119.880,00
  • PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge: Rp100.276,00
  • Extra baggage (termasuk PPN): Rp75.000,00
  • Seat selection (termasuk PPN): Rp50.000,00

Dari total PPN terutang yang terakumulasi sebesar Rp112.663,00, pemerintah hanya mengover PPN atas komponen wajib berupa tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276,00.

Sementara itu, PPN untuk kelebihan bagasi sebesar Rp7.432,00 serta PPN untuk pemilihan kursi senilai Rp4.955,00 statusnya tidak ditanggung pemerintah. Nilai sisa pajak tersebut tetap dipungut secara langsung dari kantong penumpang selaku penerima jasa.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 5 visit(s) today