Pakar Bongkar Alasan Mengapa Buronan Kasus Chromebook Wajib Segera Ditangkap

Pakar Bongkar Alasan Mengapa Buronan Kasus Chromebook Wajib Segera Ditangkap

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 6 Juli 2026 – 04:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.(Antara Foto/M Risyal Hidayat/tom).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.(Antara Foto/M Risyal Hidayat/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai keberadaan tersangka yang masih berstatus buron dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, menunjukkan pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Aan, proses penegakan hukum belum dapat dikatakan selesai selama masih ada pihak yang belum berhasil dihadapkan ke pengadilan.

“Dengan adanya para tersangka yang masih buron, ini memang menunjukkan kasus ini belum tuntas, bahkan ya saling melindungi,” kata Aan kepada Inilah.com, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai, keberadaan buronan juga menjadi indikasi perkara tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki kompleksitas tinggi. Sebab, hingga kini belum seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Ini mengindikasikan sebenarnya tindak pidana yang cukup berat, dengan adanya tersangka-tersangka yang proses hukumnya juga belum tuntas,” ujarnya.

Aan mengatakan, belum tertangkapnya seluruh tersangka membuat konstruksi perkara belum dapat tergambar secara utuh. Peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut, menurut dia, masih perlu diungkap lebih komprehensif melalui proses hukum.

Oleh karena itu, Aan mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar pihak-pihak yang masih buron agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Sehingga sebenarnya seperti apa peran masing-masing itu masih belum terkuak secara jelas dan komprehensif. Menurut saya ini memang harus dituntaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today