Libatkan FBI, Polri Telusuri Asal-usul Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Libatkan FBI, Polri Telusuri Asal-usul Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ajat Medium.jpeg

Senin, 13 Juli 2026 – 17:05 WIB

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga otoritas Singapura untuk menelusuri keaslian sekaligus asal-usul uang asing yang disita dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Uang yang diperiksa terdiri atas dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, hingga emas batangan yang ditemukan saat penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kami memiliki barang bukti berupa uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Nantinya akan dilakukan uji terhadap Singapore dollar dan US dollar bersama FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selain menelusuri uang asing, Polri juga mulai menguji keaslian 74 kilogram emas batangan yang telah disita. Pemeriksaan dilakukan bersama PT Pegadaian dengan melibatkan tenaga ahli untuk memastikan berat dan kemurnian emas tersebut.

Menurut Budi, seluruh proses pemeriksaan barang bukti masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan tim gabungan (joint investigation). Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Polri Geledah Sejumlah Tempat

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi yang tersebar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di de’Clan Cipete, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

Jika dikonversi ke rupiah, nilai seluruh uang tunai yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer di Cipete menghasilkan 71 barang bukti, termasuk uang dalam 16 jenis mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas penyimpanan. Nilai uang tunai dari lokasi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.

Secara keseluruhan, nilai uang tunai yang disita dari ketiga lokasi mencapai sekitar Rp543 miliar, belum termasuk nilai ekonomis dari 74 kilogram emas batangan yang kini masih menjalani proses verifikasi.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero). Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today