Kepolisian mengingatkan para pengendara agar tidak melakukan lane hogger, yakni berkendara terus-menerus di lajur paling kanan jalan tol tanpa tujuan mendahului kendaraan lain. Perilaku tersebut dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Imbauan itu disampaikan melalui unggahan akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di media sosial X, Jumat (17/7/2026).
“Pernah nggak sih nemuin pengemudi yang betah banget nyetir di lajur kanan jalan tol? Nah, itu dia yang namanya lane hogger,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan tersebut, kepolisian mengingatkan bahwa lajur paling kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului. Setelah selesai menyalip, pengemudi diminta segera kembali ke lajur tengah atau kiri apabila kondisi lalu lintas memungkinkan.
“Kalau memang posisinya arus lalu lintas sedang lancar, gunakan lajur tengah atau kiri. Eh tapi jangan bahu jalan juga,” demikian imbauan TMC Polda Metro.
Melalui poster yang diunggah, TMC Polda Metro menjelaskan lane hogger merupakan perilaku pengemudi yang melaju dengan kecepatan tetap di lajur paling kanan sehingga menghambat kendaraan lain yang hendak mendahului.
Fenomena tersebut kerap menjadi keluhan pengguna jalan tol. Dalam beberapa kasus, perilaku lane hogger bahkan memicu perselisihan antarpengendara, termasuk insiden yang sempat viral di media sosial di ruas Tol Jakarta–Bekasi.
Mengacu pada informasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penggunaan lajur kanan secara terus-menerus tanpa keperluan mendahului tidak dibenarkan.
“Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain, menyebabkan kecelakaan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.”
BPJT juga menegaskan lajur paling kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Setelah proses mendahului selesai, pengemudi harus segera kembali ke lajur semula.
Apabila menjumpai pengemudi yang tetap berada di lajur kanan, pengguna jalan dianjurkan memberikan isyarat secara sopan, misalnya melalui lampu jauh (passing) atau klakson seperlunya, tanpa melakukan manuver yang membahayakan.
Perilaku lane hogger bertentangan dengan ketentuan Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.













