Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Langkah ini dinilai mendesak demi menutup celah politik uang dalam pemilu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perputaran uang tunai dalam kontestasi politik sangat masif dan rawan disalahgunakan. Terutama pada masa kampanye, transaksi tunai sering kali menjadi alat pelicin serangan fajar.
“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Budi menilai absennya regulasi pembatasan uang kartal saat ini berisiko mencederai sportivitas pemilu dan memicu gurita korupsi yang lebih besar di kemudian hari. Oleh karena itu, perbaikan sistem dari hulu dinilai menjadi harga mati.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.
Melalui pengetatan aturan uang tunai tersebut, KPK berharap potensi korupsi, khususnya yang melibatkan para kepala daerah, dapat ditekan secara signifikan sejak dini.
Ketegasan KPK ini bukan tanpa alasan. Desakan tersebut mencuat usai catatan hitam sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, di mana sebanyak 15 kepala daerah jebolan Pilkada 2024 ambruk terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan resmi menyandang status tersangka.
Pada tahun 2025, korps antirasuah menjerat lima kepala daerah dalam berbagai modus korupsi. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Rentetan penangkapan berlanjut sepanjang tahun 2026 berjalan ini. Sepuluh kepala daerah kembali terjaring OTT, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya ada pula nama Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ikut memakai rompi oranye KPK.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










