Presiden AS Donald Trump. (Foto: ABC News)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memberlakukan tarif masuk anyar sebesar 10-12,5 persen untuk produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku sejak Jumat waktu setempat (24/7/2026).
Khusus untuk produk Indonesia yang masuk pasar AS, dikenakan tarif masuk sebesar 10 persen. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan masuknya barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Melansir Reuters, tarif tersebut merupakan upaya terbaru Gedung Putih setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan tarif timbal balik sebesar 10 persen hingga 50 persen kepada seluruh negara.
“Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer.
Berdasarkan keputusan akhir tersebut, AS akan mengenakan bea masuk sebesar 10 persen, atas barang-barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, produk asal Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, dikenakan tarif masuk sebesar 10-12,5 persen, setelah memperhitungkan tarif most favored nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. Untuk 38 negara lainnya, termasuk China dikenakan tarif masuk sebesar 12,5 persen.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














