Ilustrasi judi online. (Desain: Inilah.com/Brenda Febry)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jaringan judi online (judol) terus memutar otak untuk mengelabui sistem pengawasan keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar pergeseran masif modus transaksi judol yang kini didominasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (deepfake).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, sepanjang 2025 penggunaan QRIS mendominasi 78,5 persen dari total frekuensi deposit judol, dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun dari 305,35 juta transaksi. Dominasi ini makin melonjak pada Triwulan I-2026 hingga menyentuh angka 88,6 persen.
“Persoalannya bukan pada QRIS atau instrumen pembayaran digitalnya, karena itu sarana sah yang mendukung ekonomi. Masalahnya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2026).
Tak hanya memanfaatkan QRIS, bandar judol juga makin canggih dalam menyamarkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ivan memaparkan, pelaku menggunakan proxy account hasil jual beli identitas, mengambil alih rekening pasif (dormant), hingga memakai e-KTP palsu dan teknologi deepfake untuk menembus verifikasi perbankan.
“Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judol seolah-olah transaksi perdagangan normal,” ungkapnya.
Langkah tegas pemberantasan judol juga terus membuahkan hasil nyata. Selama Semester I-2026, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening terindikasi judol dengan total saldo mencapai Rp1,07 triliun.
Ivan menjelaskan, hasil analisis keuangan tersebut langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penelusuran serta pemulihan aset (asset recovery).
Sinergi PPATK bersama Bareskrim Polri pun memicu penindakan beruntun. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait 132 situs judol ditindaklanjuti menjadi 27 Laporan Polisi (LP). Hasilnya, penyidik memblokir Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, menyita Rp142,02 miliar, serta merampas aset senilai Rp588,61 miliar untuk negara.
“Salah satu capaian besar berasal dari perkara TPPU judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar uang rampasan negara dan denda ke kas negara,” kata Ivan.
Selain penindakan aliran dana, sinergi juga diperkuat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judol sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










