Warga mengakses situs judi online via gawai di Balikpapan, Kalimantan Timur. PPATK melaporkan penurunan nilai transaksi judi online dari Rp286,84 triliun pada 2025 menjadi Rp40,3 triliun pada kuartal I-2026 berkat gencarnya pemblokiran rekening dan perampasan aset. (Foto: Antara Foto/Angga Palguna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejarah baru dalam perang melawan perjudian digital di Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak 2017, perputaran dana judi online (judol) berhasil ditekan secara signifikan pada 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, nilai perputaran uang judol turun hingga 20 persen menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, setelah sebelumnya menembus angka fantastis Rp359,81 triliun pada 2024. Nilai deposit masyarakat pun ikut merosot tajam dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Kendati demikian, Ivan mengingatkan bahwa aktivitas kejahatan ini belum sepenuhnya mereda. Pada Triwulan I-2026, PPATK masih mendeteksi perputaran dana sebesar Rp40,3 triliun dengan deposit Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran dana berhasil ditekan, sindikat judol terus beradaptasi dengan modus yang kian kompleks. PPATK membongkar pergeseran masif transaksi judol yang kini didominasi penggunaan QRIS hingga pemanfaatan teknologi deepfake.
Ivan membeberkan, pada Triwulan I-2026, frekuensi deposit judol lewat QRIS meroket hingga 88,6 persen. Tak hanya itu, para pelaku membobol sistem verifikasi perbankan menggunakan KTP elektronik palsu, merebut rekening pasif (dormant), memanfaatkan merchant UMKM fiktif, hingga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake).
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan bahwa QRIS merupakan sarana transaksi sah pendukung ekonomi, namun disalahgunakan oleh jaringan kejahatan. Karena itu, pengawasan sistem pembayaran digital dan proses verifikasi merchant akan semakin diperketat.
Menghadapi modus yang makin canggih ini, PPATK mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak tergiur menjual atau menyerahkan identitas dan rekening bank kepada pihak lain yang kerap dijadikan proxy account oleh bandar.
“Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening atau instrumen pembayaran digital,” imbau Ivan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










