Kelas 1, 2, 3 BPJS Resmi Dihapus Jadi KRIS, Berapa Iurannya Sekarang? Ini Kata Menkes

Kelas 1, 2, 3 BPJS Resmi Dihapus Jadi KRIS, Berapa Iurannya Sekarang? Ini Kata Menkes

Ikhsan Medium.jpeg

Sabtu, 25 Juli 2026 – 22:10 WIB

Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Antara/Tuyani)

Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Antara/Tuyani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Langkah pemerintah merevolusi layanan BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Sistem pengelompokan kelas 1, 2, dan 3 resmi dihapus dan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski aturan anyar ini sudah diteken, publik masih dibuat bertanya-tanya: berapa besaran iuran yang harus dibayar setiap bulannya setelah kelas dihapus?

Pertanyaan tersebut sangat beralasan. Pasalnya, dengan sistem KRIS, seluruh pasien BPJS Kesehatan bakal mendapatkan standar fasilitas ruang perawatan yang sama tanpa sekat kelas lagi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa proses peralihan menuju KRIS dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu panik karena tarif iuran yang berlaku saat ini dipastikan belum mengalami lonjakan.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Menkes Budi.

Dia memberikan sinyal kuat bahwa skema tarif KRIS tidak akan memberatkan kantong masyarakat.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambah Menkes.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Landasan Hukum dan Target Implementasi KRIS

Penghapusan sistem kelas BPJS ini tertuang resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menargetkan seluruh rumah tangga dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. Sebelum tenggat waktu tersebut tiba, ketetapan resmi terkait penyesuaian iuran akhir KRIS masih terus dimatangkan.

Selama periode transisi berjalan, aturan iuran peserta masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Satu hal yang perlu dicatat, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran harian. Denda baru berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Bagi Anda yang ingin memastikan besaran tagihan bulanan selama masa transisi KRIS, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran ditanggung penuh dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN): Besarannya 5 persen dari gaji per bulan, dengan skema 4 persen ditanggung instansi/pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
  • PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Besarannya 5 persen dari gaji per bulan, dengan skema 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja.
  • Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, Orang Tua, Mertua): Besarannya 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun, seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja, besaran iuran ruang perawatan yang berlaku saat ini adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah).

Dengan masa transisi yang masih bergulir, masyarakat dianjurkan untuk tetap menjaga keaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan agar pelayanan medis saat dibutuhkan tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today