Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Ini Cara Mendapatkannya

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Ini Cara Mendapatkannya

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. 

Kartu tersebut menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai fasilitas konsesi yang diatur pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan KPD menjadi instrumen utama bagi penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga.

“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Lebih dari 4 Juta Penyandang Disabilitas Sudah Terverifikasi

Gus Ipul menjelaskan penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi di lapangan sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menargetkan penerbitan KPD dapat menjangkau lebih dari 50 persen penyandang disabilitas pada 2026 dan mencapai 100 persen pada 2027.

“Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” kata Gus Ipul.

Cara Cek dan Unduh KPD Virtual

Kemensos menyediakan layanan pengecekan status KPD secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.

Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode verifikasi (captcha), kemudian memilih menu Cari Data. Sistem akan menampilkan identitas penerima, status bantuan sosial, serta status kepemilikan KPD.

Apabila status KPD menunjukkan “Ya”, pengguna dapat langsung mengunduh kartu virtual dalam format PDF.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan, atau melalui Call Center Kemensos 021-171 maupun WhatsApp Center 0877-171-171.

Masa Transisi Tetap Berlaku

Gus Ipul menegaskan selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memperoleh KPD tetap dapat menikmati hak konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen pendukung lain yang telah berlaku sebelumnya.

“Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Gus Ipul.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Menurutnya, implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan, kesetaraan, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.

Visited 3 times, 1 visit(s) today