Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sesaat sebelum ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penggabungan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan.
Sebelumnya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, salah satunya terkait penggabungan dua perkara berbeda dalam satu sprindik. Mereka menyebut langkah tersebut berpotensi cacat secara administratif.
Namun, pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, justru menilai langkah tersebut sah dan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Menurut saya memang dapat digabung, tipikor sebagai predicate crime dari TPPU. Penggabungan dalam sprindik justru akan lebih efektif,” ujar Hudi kepada inilah.com, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, korupsi kerap menjadi kejahatan asal dari pencucian uang. Karena itu, penggabungan keduanya dalam satu proses penyidikan dinilai tidak melanggar ketentuan administratif.
Menurut Hudi, pendekatan tersebut memungkinkan penyidik bekerja lebih komprehensif dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Dengan penggabungan itu, penyidik bisa meneliti sumber uang, untuk apa digunakan, dan ke mana disembunyikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga mempercepat proses pembuktian dan membuka peluang mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara lebih luas, terutama dalam perkara besar.
Karena itu, ia menilai dugaan kejanggalan administratif tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menggugurkan substansi perkara.
“Hal ini tidak melanggar ketentuan administratif dalam konteks penanganan perkara,” tegasnya.
Hudi menekankan, fokus utama dalam penegakan hukum seharusnya tetap pada pengungkapan aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab, bukan semata pada aspek prosedural.
Dengan demikian, polemik soal sprindik dalam kasus Febrie dinilai perlu dilihat secara proporsional, agar tidak mengaburkan tujuan utama penegakan hukum, yakni membongkar keseluruhan konstruksi kejahatan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











