Gara-gara Limbah B3 dari Smelter Nikel China, Jatam Sulteng Gugat Gubernur Anwar

Gara-gara Limbah B3 dari Smelter Nikel China, Jatam Sulteng Gugat Gubernur Anwar

Iwan Medium.jpeg

Senin, 10 Agustus 2026 – 21:20 WIB

Ancaman limbah B3 dari tambang dan smelter nikel yang tanpa pengawasan ketat di Indonesia. (Foto: Mongabay).

Ancaman limbah B3 dari tambang dan smelter nikel yang tanpa pengawasan ketat di Indonesia. (Foto: Mongabay).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gara-gara limbah mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari unit pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel milik PT QMB New Energy Materials, bersama mitranya PT Berkah Morowali Sejahtera, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid kena getahnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menggugat Gubernur Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Karena membiarkan (omisi) dugaan pelanggaran hukum atas smelter milik kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Asal tahu saja, QMB New Energy Materials merupakan perusahaan patungan nikel dan kobalt yang berbasis di Indonesia. Konsorsiumnya dipimpin GEM China (Tiongkok).

Di mana, GEM China merupakan grup industri daur ulang limbah dan produsen material baterai energi baru terkemuka asal Shenzhen, China.

Sedangkan PT Berkah Morowali Sejahtera yang menjadi mitra QMB,  merupakan perusahaan pengelola limbah pertambangan. Perusahaan ini merupakan bagian dari IMIP Group, atau terafiliasi PT Indonesia Morowali Industrial Park.

Pihak Jatam Sulteng menemukan tailing (limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan) mengandung B3 yang diduga tanpa mengantongi persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah dari instansi berwenang.

Koordinator Jatam Sulteng, M Taufik menyebut, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh mitra PT QMB, melanggar pasal 59 ayat (4) UU No 32 Tahun 2009 (UUPPLH) jo Pasal 274 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 mendapat izin teknis sebelum beroperasi.

Taufik menuturkan, ketiadaan pengawasan ketat dan sanksi administratif dari pemerintah daerah (pemda) ditengarai memicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang. Yakni, pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Atas kedua insiden tersebut, menyebabkan 5 orang meninggal dunia, serta merusak ekosistem pesisir Bahodopi.

“Gubernur Sulteng telah gagal mengemban kewajiban hukum (ex officio) untuk melindungi warga serta ekosistem pesisir dari dampak destruktif limbah tambang,” ujar Taufik, dikutip Senin (10/8/2026).

Gubernur Anwar, lanjut Taufik, memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas.

Jatam Sulteng, kata Taufik, mendesak Gubernur Anwar untuk tidak memberikan keistimewaan kepada PT QMB, serta segera menerbitkan sanksi penghentian sementara operasional pengelolaan tailing B3, hingga seluruh syarat teknis, izin, dan standar keamanan lingkungan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Sebelum mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Palu, Jatam Sulteng telah menyampaikan notifikasi tertulis pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Gubernur Sulteng untuk mengambil tindakan. Namun hingga masa tunggu, tidak ada langkah nyata,” bebernya.

Tidak Ada Pembiaran

Atas gugatan itu, Gubernur Anwar menegaskan, tidak ada pembiaran terkait pelanggaran hukum lingkungan hidup. Di mana, tugas pemerintah daerah sebagai pengawas sudah dilaksanakan dengan maksimal. Terkait perizinan, wewenangnya berada di pemerintah pusat, bukan daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid. (Foto: Instagram/anwarhafid14). 

“Bahkan kami pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas QMB beberapa waktu lalu karena ada insiden. Saat itu (penghentian aktivitas) ditaati dan mereka kemudian diproses oleh Gakkum dari kementerian sesuai kewenangan. Kami akan mengikuti proses hukum di PTUN,” kata Gubernur Anwar.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Adiman menilai, upaya hukum yang ditempuh Jatam Sulteng, menjadi ruang untuk Pemprov Sulteng menyampaikan seluruh wewenang telah dijalankan. Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan mandat kepada menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota, sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah B3, maupun non-B3.

Adiman menuturkan, pasca-berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), perizinan utama ditarik ke pusat. Namun, fungsi pengawasan ketaatan lingkungan di daerah tetap dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pusat. 
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today