Penampakan emak-emak yang berwisata di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto : Instagram@ikn_id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Saat megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dikerjakan secara fisik pada 2022, masyarakat adat Sepaku Balik, tidak pernah dilibatkan. Proyek mercusuar era Jokowi senilai Rp466 triliun itu, ternyata merampas hak-hak warga lokal.
Padahal, eksistensi mereka diakui secara hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
Kini, masyarakat adat Sepaku didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), merasa sangat dirugikan dengan adanya IKN yang disahkan lewat UU No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Khususnya pasal 21 UU tentang IKN yang memuat frasa ‘memperhatikan’. Tepatnya berbunyi: “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. Sebagaimana dimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”
Kuasa hukum masyarakat adat Balik Sepaku dan AMAN, Yance Arizona menyebut, pasal 21 UU IKN adalah biang kerok kerugian konstitusional masyarakat setempat.
“Kerugian konstitusional masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor. Mulai soal penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” kata Yance di Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).
Saat rencana penataan tata ruang IKN, Yance menyebut, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita IKN (OIKN). Kemudian terulang ketika hak masyarakat adat di sektor pertanahan dan pengalihan tanah, terabaikan.
“Warga adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak. Pemohon menyoroti pembangunan sejumlah infrastruktur IKN yang mengakibatkan masyarakat adat Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami, dan menurunnya kualitas air,” bebernya.
Misalnya, pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi yang dibangun untuk kepentingan IKN memicu kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami.
“Serta menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ujar Yance.
UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi
Dalam gugatan uji materi terhadap pasal 21 UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Yance, bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
“Sepanjang tidak dimaknai, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hingga Pasal 20 telah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar,” bebernya.
Diharapkan, MK memerintahkan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan tata ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang mekanismenya telah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat.
“Mekanismenya dilakukan secara bebas, tanpa paksaan dan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami. Serta memberikan perlindungan terhadap hak individu atau komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya,” imbuhnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










