Menjaga Ruh Undang-Undang Desa

Menjaga Ruh Undang-Undang Desa

Di sebuah desa, keputusan tentang jalan mana yang harus diperbaiki, irigasi mana yang perlu dibangun, atau kelompok usaha mana yang harus diperkuat seharusnya lahir dari kebutuhan warga. Sebab, masyarakat desa adalah pihak yang paling dekat dengan persoalan tersebut. Mereka mengetahui sumur yang mengering, jalan yang sulit dilalui, anak-anak yang membutuhkan fasilitas pendidikan, hingga petani yang kesulitan menjual hasil panen.

Karena itu, Dana Desa tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai uang yang diturunkan pemerintah pusat ke desa. Dana Desa adalah instrumen untuk membuat desa mampu mengurus kepentingannya sendiri sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat pembangunan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahkan memberikan desa hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, mengelola kelembagaan, serta memperoleh sumber pendapatan. Masyarakat berhak memperoleh informasi, mengawasi pemerintahan desa, menyampaikan aspirasi, berpartisipasi dalam pembangunan, dan mendapatkan pelayanan yang adil.

Di sinilah letak persoalannya ketika Dana Desa kemudian dipangkas atau diarahkan dalam porsi yang sangat besar untuk membiayai program pemerintah pusat. Masalahnya bukan semata-mata berkurangnya nominal uang yang dapat digunakan desa. Persoalan yang lebih mendasar ialah siapa yang berhak menentukan prioritas pembangunan desa.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tentu bukan gagasan yang patut ditolak. Koperasi merupakan instrumen penting ekonomi kerakyatan. Penguatan ekonomi desa melalui koperasi bahkan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Persoalannya bukan pada koperasinya, melainkan pada cara negara membiayainya.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi titik penting dalam kebijakan tersebut. Program yang secara tujuan dapat dipahami sebagai upaya memperkuat ekonomi desa kemudian berkelindan dengan kebijakan fiskal Dana Desa 2026.

Porsi yang diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih disebut mencapai sekitar 58,03 persen dari pagu Dana Desa 2026. Angka tersebut harus tetap dibaca dengan hati-hati dan diverifikasi terhadap dokumen anggaran serta regulasi resmi. Namun, jika proporsi sebesar itu benar-benar berlaku secara luas, pertanyaan mengenai otonomi desa tidak dapat dihindarkan. Sebab, desa bukanlah sekadar kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Ketika Pusat Menentukan Prioritas

UU Desa dibangun di atas gagasan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum. Karena itu, demokrasi desa bukan hanya tentang memilih kepala desa, tetapi juga tentang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan arah pembangunan.

Dana Desa menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan gagasan UU Desa. Pasal 71 dan Pasal 72 UU Desa menempatkan keuangan desa sebagai bagian dari hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, dengan salah satu sumber pendapatannya berasal dari alokasi APBN. Artinya, ketika Dana Desa telah menjadi bagian dari sistem keuangan desa, penggunaannya tidak dapat dipahami hanya dari hubungan “pemberi uang” dan “penerima uang”.

Memang, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menyusun APBN dan menetapkan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah juga dapat menetapkan prioritas pembangunan nasional. Tetapi kewenangan tersebut tidak berarti pemerintah pusat memiliki kewenangan tanpa batas untuk menentukan seluruh isi pembangunan desa. Di sinilah perlu dibedakan antara prioritas nasional dan pengambilalihan prioritas desa.

Pemerintah pusat dapat mengatakan bahwa koperasi penting dan itu sah. Pemerintah dapat memberikan insentif agar desa membangun koperasi. Itu juga dapat dibenarkan. Pemerintah bahkan dapat menyediakan pembiayaan dari APBN untuk mempercepat pembentukannya.

Namun, persoalannya ialah ketika program pusat menggunakan sebagian sangat besar sumber daya fiskal desa sehingga ruang masyarakat untuk menentukan kebutuhan lokal menjadi semakin sempit.

Bayangkan sebuah desa yang belum memiliki air bersih. Desa lain membutuhkan jembatan. Desa berikutnya membutuhkan irigasi. Sementara desa lainnya memang membutuhkan koperasi. Apakah seluruh desa harus diperlakukan dengan resep anggaran yang sama?

Pembangunan desa seharusnya tidak seperti membuat seragam. Desa memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kebutuhan yang berbeda.

Karena itu, intervensi pusat semestinya memberikan ruang adaptasi. Prioritas nasional dapat menjadi arah bersama, tetapi pelaksanaannya harus tetap memberi ruang bagi musyawarah desa.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalannya juga tidak sederhana. Inpres bukan undang-undang. Ia bukan instrumen yang dapat mengubah atau mengesampingkan norma UU Desa. Secara hierarkis, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tidak dapat begitu saja menghapus kewenangan desa yang telah diberikan undang-undang. Namun, ketiadaan konflik norma secara langsung bukan berarti tidak ada persoalan hukum.

Persoalan justru dapat muncul ketika Inpres diterjemahkan ke dalam regulasi teknis, kemudian regulasi teknis tersebut membatasi penggunaan Dana Desa secara sangat ketat. Pada titik itu, yang harus diuji adalah apakah kewenangan yang digunakan pemerintah pusat memiliki dasar delegasi yang cukup, apakah instrumennya tepat, dan apakah pembatasannya proporsional.

Dengan kata lain, masalah hukumnya bukan semata-mata “UU Desa melawan Inpres”. Masalah yang lebih tepat adalah sejauh mana pemerintah pusat boleh menggunakan instrumen fiskal untuk mengarahkan desa tanpa mengosongkan makna otonomi desa?

Puncak dan Alarm Desa

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika melihat apa yang terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pada Agustus 2026, belasan kantor pemerintah di Kabupaten Puncak dibakar, dirusak, dan dijarah. Peristiwa tersebut diberitakan berkaitan dengan persoalan penyaluran Dana Desa tahap pertama.

Dalam berbagai pemberitaan, sebanyak 18 kantor pemerintah menjadi sasaran. Pemotongan Dana Desa sekitar 33 persen disebut sebagai salah satu pemicu ketegangan. Angka dan hubungan sebab-akibat tersebut tetap membutuhkan verifikasi silang dengan sumber resmi. Namun, ada pelajaran yang lebih besar daripada sekadar angka pemotongan.

Dana Desa di banyak wilayah bukan sekadar pos anggaran. Dana Desa berkaitan langsung dengan kehadiran negara di tingkat paling bawah. Ketika pencairannya terganggu, yang dirasakan masyarakat bukan hanya persoalan administratif. Jalan desa bisa tertunda, pelayanan publik dapat terganggu, program pemberdayaan terhenti, dan kepercayaan kepada pemerintah ikut tergerus.

Tentu, pembakaran kantor pemerintah dan penjarahan tidak dapat dibenarkan. Ketidakpuasan terhadap kebijakan harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan demokrasi. Kekerasan bukanlah jalan keluar.

Namun, negara juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang membakar. Negara perlu bertanya mengapa ketidakpuasan terhadap kebijakan fiskal dapat berkembang menjadi konflik sosial.

Dalam konteks Kabupaten Puncak, hubungan sebab-akibat tidak boleh disederhanakan. Pembakaran tidak dapat otomatis dikatakan hanya disebabkan oleh pemotongan Dana Desa. Ada faktor geografis, sosial, politik, kapasitas pemerintahan, dan persoalan pembangunan yang lebih kompleks.

Meski demikian, peristiwa tersebut merupakan alarm bahwa keadilan fiskal memiliki dimensi sosial-politik. Ketika masyarakat merasa keputusan yang menentukan hidup mereka dibuat jauh dari ruang hidupnya, kebijakan yang secara administratif terlihat rasional dapat dipersepsikan tidak adil.

Penulis berpendapat, kasus Puncak perlu ditempatkan sebagai korelasi yang perlu diteliti lebih jauh, bukan sebagai bukti kausalitas tunggal.

Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati. Program Koperasi Desa Merah Putih jangan sampai justru melahirkan paradoks bahwa program yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi desa malah mengurangi kemampuan desa membiayai kebutuhan dasarnya.

Koperasi harus tumbuh sebagai milik masyarakat, bukan sekadar proyek administrasi pemerintah. Jika koperasi dibangun dari kebutuhan warga, memiliki kepemilikan yang jelas, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat ekonomi nyata, Dana Desa dapat menjadi bagian dari ekosistem pendukungnya.

Tetapi jika koperasi dibentuk secara seragam dari atas, sementara pembiayaannya dibebankan secara wajib kepada Dana Desa, risikonya jauh lebih besar. Desa dapat kehilangan ruang fiskal, sementara risiko usaha justru tetap berada di tingkat lokal.

Di sinilah pemerintah perlu mengembalikan prinsip sederhana: program nasional boleh hadir di desa, tetapi desa tidak boleh kehilangan hak menentukan masa depannya.

Pemerintah pusat sebaiknya tidak mempertentangkan pembangunan nasional dengan otonomi desa. Keduanya dapat berjalan bersama. Caranya ialah menyediakan pembiayaan khusus dari APBN untuk program nasional, menggunakan skema insentif atau matching fund, serta memberikan pengecualian bagi desa yang memiliki kebutuhan dasar mendesak.

DPR juga perlu memperkuat fungsi pengawasan. Jika terdapat regulasi teknis yang diduga melampaui kewenangan undang-undang, tersedia mekanisme pengujian melalui Mahkamah Agung. Sementara itu, masyarakat desa harus diperkuat dengan akses informasi, musyawarah, dan pengawasan terhadap APBDes.

Pada akhirnya, perdebatan Dana Desa bukan sekadar tentang berapa persen yang dipotong. Ia adalah perdebatan tentang makna desa dalam negara demokrasi.

Jika desa hanya menerima perintah, sementara anggarannya ditentukan dari pusat dan masyarakat tinggal melaksanakan, semangat UU Desa perlahan kehilangan ruhnya.

Sebaliknya, jika negara menjadikan desa sebagai mitra, memberikan prioritas nasional sekaligus ruang menentukan kebutuhan lokal, Dana Desa dapat menjadi fondasi pembangunan yang lebih adil.

Sebab, desa bukan tempat untuk menjalankan kebijakan pusat semata. Desa adalah ruang tempat negara seharusnya belajar mendengar. Dan ketika suara itu mulai terdengar melalui konflik, tugas negara bukan hanya menertibkan, melainkan juga mendengarkan kembali.

Visited 3 times, 3 visit(s) today