Aktor Revaldo Fifaldi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat. (Dokumentasi: Inilah.com/ Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan aktor Revaldo Fifaldi disebut masih dalam pengaruh narkoba saat diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Ia menyebut, kondisi Revaldo saat itu terlihat lebih banyak diam dan melamun. Meski demikian, Revaldo masih dapat berkomunikasi dengan polisi.
“Ya, pada saat ditangkap masih (dalam pengaruh narkoba) seperti itu. Ya mungkin banyak melamun ya, kemudian banyak, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu,” kata Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Ia menekankan, saat ditangkap, Revaldo juga mengaku secara terbuka kepada penyidik mengenai asal narkoba yang digunakannya, termasuk jumlah pembelian.
Sementara itu, polisi memastikan barang bukti narkoba yang ditemukan saat penggeledahan di apartemen tersebut dikonsumsi sendiri oleh Revaldo.
“Pada saat itu barang bukti yang kita temukan dia mengonsumsi sendiri di unit apartemennya. Yang disimpan itu berpencar-pencar. Ada yang disimpan di dalam laci, kemudian disimpan di boks tempat sepatu. Kita lakukan penggeledahan saat itu, semua unitnya kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkanlah barang bukti-barang bukti tersebut,” tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu di antaranya plastik klip bekas pakai sabu, bong atau alat isap, pipet, korek api yang dimodifikasi, serta obat yang mengandung psikotropika.
Polisi kemudian membawa Revaldo ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine Revaldo disebut positif mengandung narkotika dan psikotropika. Revaldo selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis, yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ucap Nasriadi.
Ia mengatakan, obat yang mengandung psikotropika tersebut diperoleh Revaldo secara ilegal.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” ungkapnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









