Bea Cukai terus mendorong pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan operasi lapangan dan sosialisasi cukai di sejumlah daerah, yang kali ini digelar di wilayah Bandung, Bekasi, serta Belitung.
Di Bandung, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan Satpol Sapa Warga yang digelar Satpol PP Kota Bandung di Kantor Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Rabu (29/07/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau sekaligus dampak peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Edukasi tersebut diharapkan mendorong masyarakat agar tidak membeli maupun menjual produk ilegal dan turut melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi menyampaikan edukasi melalui Talkshow DIANTER ABANG di Radio El Gangga Bekasi, Selasa (28/07/2026).
Sosialisasi mengangkat tema pemanfaatan cukai rokok untuk pembangunan daerah dan penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan manfaat penerimaan cukai, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program, seperti kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjungpandan melalui program Bea Cukai Masuk Kampung pada 18–21 Agustus 2026.
Program ini menyasar sejumlah toko vape di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran cairan atau liquid rokok elektrik ilegal.
Petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha dan masyarakat mengenai cara membedakan produk rokok elektrik yang legal dan ilegal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko peredaran BKC ilegal.
Menanggapi kegiatan di tiga wilayah ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pengawasan terhadap BKC ilegal memang harus berjalan secara berkesinambungan dan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan pengawasan yang efektif.
“Pengawasan dan edukasi menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara kontinu untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri produk ilegal agar dapat ikut berperan dalam mencegah peredarannya,” ujar Budi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk memilih produk yang legal, tidak membeli atau menjual barang kena cukai ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredarannya,” paparnya.











